Mohon tunggu...
Sans Economics
Sans Economics Mohon Tunggu... Penulis

Seputar ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menko Airlangga: Deregulasi Jadi Langkah Hadapi Ketidakpastian Global

1 Juli 2025   19:37 Diperbarui: 1 Juli 2025   19:37 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memperkuat iklim usaha di dalam negeri, pemerintah sedang melakukan deregulasi di sektor perdagangan. Tujuannya adalah mempercepat proses perizinan, memangkas birokrasi, dan menghilangkan hambatan teknis yang selama ini memperlambat logistik dan kegiatan bisnis.

Langkah deregulasi ini fokus pada dua hal utama: pelonggaran aturan impor dan penyederhanaan izin usaha di sektor perdagangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini juga jadi bagian dari respons terhadap kondisi global yang penuh ketidakpastian. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan beberapa arahan penting terkait deregulasi ini.

Pertama, mempermudah pelaku usaha agar lebih kompetitif.
Kedua, membangun ekosistem usaha yang mendorong penciptaan lapangan kerja.
Ketiga, memperkuat sektor padat karya untuk menarik dan menjaga investasi.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah, seperti penerbitan Keppres tentang pembentukan tiga Satgas:

  • Satgas Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi Indonesia-AS

  • Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK

  • Satgas Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Usaha

Selain itu, juga diterbitkan Inpres tentang percepatan dan kemudahan perizinan usaha.

Airlangga juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan proses aksesi Indonesia ke OECD, yang kini sudah memasuki tahap memorandum awal.

Salah satu kebijakan utama dalam deregulasi ini adalah pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 serta delapan aturan baru untuk masing-masing jenis komoditas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun