Mohon tunggu...
Sani fitriyani
Sani fitriyani Mohon Tunggu... Penulis - Peselancar dunia maya

Aku ingin begitu, aku ingin begini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Agama Indonesia Percaya Hal Gaib, Indonesia Perlu Tegakkan Undang-Undang Santet! (Part 1)

1 Agustus 2020   04:31 Diperbarui: 1 Agustus 2020   04:50 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lupa juga mungkin negara kita beridiologi pancasila dengam sila pertama ketuhana yang Maha Esa. Seperti itulah konsep hukum yang harus diperbaharui di negara agama. Coba bagimana pakar hukum merujuk hal ini, yang jelas praktek dukun itu adalah bisa dilatakan rasionalitas. 

Untuk menjawan hal ini coba diskusikan dengan pakar hukum dan juga perwakilan agama masing- masing menjawab konsep hal gaib. Jangan sampai persoalam ketidak rasionalitasan di negara ini membuat hukum tebang pilih dan praktek perdukunan atau ilmu santet di negara ini semakin merajarela sebimgga para korban meraskan dampak yang di luar nalar logika jika itu perkara logika di negara agama. 

Masih teringat kasus Adi bing Slamet ingit membentuk undang - undang santet karena perkaranya dengan eyang subur. Tak hanya itu banyak kasus mengenai penanganan seperti ini sepatutnya perlu ditindak lanjuti jika tidak ini menjadi pecut tak kasat mata yang mematikan. 

Ya, salah satu asas memeluk agama ialah beriman kepada yang ghaib, karena hal itu merupakan salah satu dari rukun iman. Sebagaimana Allah SWT berfirman, "Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan daripadanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib," (QS. Al-Baqarah: 2-3). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun