Mohon tunggu...
PK SANHAN LAN RI
PK SANHAN LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara / Deputi Kajian Kebijakan / Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Meninjau Ulang Tiga Peraturan Baru BPJS Kesehatan

23 Oktober 2018   12:52 Diperbarui: 28 Oktober 2018   10:31 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Tindaklanjut yang Tepat dari BPJS Kesehatan? 

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara merekomendasikan:

BPJS Kesehatan membuat sosialisasi yang jelas kepada masyarakat, instansi, atau para pihak terkait yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya tiga peraturan tersebut. Sosialisasi ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara tujuan diberlakukannya suatu peraturan dengan kebutuhan masyarakat dan membuka ruang keterlibatan publik serta para pihak terkait yang ingin memberikan masukan.

Membuat panduan yang jelas dengan memberikan jaminan bahwa peraturan yang dikeluarkan tidak merugikan baik dari sisi pasien maupun dari sisi tenaga kesehatan.

Melakukan konsolidasi dan koordinasi antara seluruh pihak yang terkait dengan pemberian layanan kesehatan yang menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia sehat.

Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala yang perlu dilakukan oleh BPJS Kesehatan terkait penerapan regulasi agar implementasi JKN dan persoalan di lapangan dapat diselesaikan dengan baik


Meninjau ulang Perdirjampelkes Nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 dan membuka peluang untuk merevisi peraturan tersebut sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis.

Referensi: 1 2 3 4 5  

Penulis:

Tim Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun