Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kemandirian Pilar Dalam Kebersamaan Saling Berpadu

Penggiat Ekonomi Syariah terapan, dan Pertanian Organik Terpadu berbasis Bioteknologi. Sehat Manusia, Sehat Pangan, Sehat Binatang, Sehat Tanah, Air dan Udara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak Waris dalam Islam dan Pusaka Tinggi di Ranah Minang

6 Januari 2012   08:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:15 8754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Islam sebagai agama memiliki segenap solusi baik secara kaidah intlektual, norma dan juga etika telah memberikan yang terbaik untuk berbagai permasalahan dan terlebih dalam bidang ekonomi. Kemudian dalam hal hak waris juga diatur dalam kaidah yang proposional dan tepat sasaran. Dalam waris bukan saja mengandung persoalan keadilan dalam masalah waris mewariskan, namun mengandung dimensi ekonomi yang mampu menguatkan ekonomi setiap orang apalagi anak keturunan.

Dalam Islam peralihan sebuah sumber ekonomi dapat ditelusuri dengan beberapa cara yang secara sah dan di legalkan untuk berpindah secara kepemilikan dan pengelolaan, diantaranya:


  1. Jual beli, dimana seseorang mendapatkan hak ekonomi dari suatu harta atau benda berasalkan dari transaksi jual beli. Seseorang menukarkan barang dengan harga yang disana mengandung saling meridhoi. Apakah penjualan secara online, langsung, maupun perwakilan lewat berbagai model transaksi sekarang. Syaratnya adalah jelas barangnya, jelas kepemilikannya dan juga tidak bertentangan dengan kehalalan dan juga yang menjual mesti telah baligh (berakal). Tiada jual beli dengan anak kecil dan juga dengan orang gila. Landasannya "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...Q.S Albaqarah 275.
  2. Hibah, atau pemberian. Sumber ekonomi dan barang dapat beralih kepemilikan jika dijadikan hibah. Contoh ketika saya memiliki modem dan juga laptop, kemudian saya berikan ke salah satu sahabat saya di kompasiana atau siapun, maka hal tersebut sah dan tidak melawan hukum. Selama yang saya berikan adalah kepunyaan saya yang halal dan benar secara hukum. Namun, akan batal ketika memberikan barang yang bukan kepemilikan pribadi.
  3. Zakat, Infak dan Sedekah. Zakat adalah kewajiban bagi yang telah memiliki harta sampai batas nisabnya. Perpindahan ini berdasarkan kepada ketentuan alquran Q.S Attaubah 90 dan beberapa ayat lainnya. Ketentuan zakat mengalihkan sebagian hak ekonomi dan barang kepada mustahik. Aturan ini memiliki ketentuan yang telah di gariskan. Sedangkan Infak dan Sedekah adalah pemberian kepada lembaga atau orang perorang untuk di kelola sebagai mana niat dan juga peruntukannya. Infak adalah sebuah keutamaan dalam diri seorang muslim dalam membantu saudaranya dengan berbagai hal yang dapat memberikan imbalan. Seperti kita berinfak untuk sebuah kegiatan dimana kita telah menikmati kegiatan tersebut. Sedangkan sedekah adalah pemberian lepas untuk kebaikan tanpa mendapatkan imbalan apa-apa. Rasulullah Saw tidak mau mengambil sedekah untuk beliau, namun mengambil upah dari satu pekerjaan.
  4. Harta Rampasan perang. Setiap harta rampasan perang antara kaum muslimin dengan pihak lain memiliki aturan untuk kepentingan Islam yang diatur dalam Q. S Al-anfal 1-2. Peralihan harta ini adalah barang dan harta dari pengalahan musuh. Dalam sejarah khalifah Umar bin Khattab tanah hasil rampasan perang di Irak dan Iran tidak dibagikan kepada kaum Muslimin tentara, namun tetap menjadi hak masyarakat. Hal ini mengacu kepada bahwa ketika diambil maka menciptakan tuan tanah baru dan arabisasi yang merusak Islam. Namun dikenakan kharaj dan jizyah yang sekarang padanannya adalah pajak bumi dan bangunan serta pertanian.
  5. Wakaf, adalah peralihan hak asset ekonomi, barang yang mana zatnya tetap. Wakaf pertama sekali dilakukan oleh Umar bin Khattab dan juga Usman bin Affan. Umar mewakafkan hasil dari kebun kurma beliau di Khaibar dan Usman mewakafkan sumur yang dia beli dari Yahudi ketika terjadi paceklik air di musim kemarau di madinah. Ketentuan wakaf dalam Islam harus ada ucapan dari yang memberikan wakaf dan juga orang yang memeliharanya. Harta wakaf tidak boleh berkurang secara zat. Harta wakaf boleh dikembangkan sesuai dengan kehendak dan maksud dari pemberi wakaf. Contoh. Saya berwakaf 1.000 hasil dari pohon kelapa yang manfaat dari buah kelapa adalah untuk membangun pendidikan, dakwah dan juga kepentingan umum seperti jembatan, jalan dan bagunan umum lainnya selama 10 tahun. Maka pengelola wakaf akan memelihara dan mengelolanya untuk niat yang diucapkan selam waktu 10 tahun.
  6. Warisan. Islam mengatur tentang harta warisan ketika seseorang ayah atau ibu meninggal dunia. Aturan ini mengikuti aturan yang dibahas secara rinci dan juga berapa ketentuan, diantaranya untuk anak laki-laki adalah 2 bagian dari perempuan. Hak waris diatur dalam Q.S Annisa: 8 dan Q.S Albaqarah : 180 dan 240 dan aturan lainnya ketika seseorang tidak memiliki yang mewarsikan maka diserahkan kepada Baitul Maal. Harta warisan yang dibagi adalah harta milik Ayah atau Ibu yang secara halal adalah hak mereka atas usaha. Sedangkan harta yang bukan hak milik mereka tidak bisa diwariskan.


Kemudian apakah Pusaka Tinggi di Ranahminang harus dibagi menurut hukum waris Islam? Kemudian bolehkah kaum wanita mewarisi secara terus menerus dan apakah tidak bertentangan dengan hukum faraidh dalam Islam? Kalau ia apa aturannya dan bagaimana prosesnya.

Ulasan ini adalah mencoba menjawab sebuah artikel tentang sebuah tulisan seorang kompasioner yang menyatakan bahwa hukum adat padang melawan hukum Islam. Namun sayang tulisan itu telah hilang atau barangkali dihapus karena melanggar etika dalam menulis di Kompasiana. Tulisan ini tetap saya lanjutkan menyangkut tentang tanggungjawab intelektual mengetahui sedikit tentang harta pusaka di Ranahminang sekaligus pernah menyantri di Pondok Pesantren Thawalib Padangpanjang. Ketika sekolah pada tingkat 5,6 dan 7 belajar tentang ilmu waris dalam Islam.

Dalam adat istiadat dan khazanah Ranahminang yang memiliki filosofi Adat basandi Syarat dan Syarak basandi Kitabullah hasil dari konsensus di Puncak Pato di Daerah Lintau antra kaum adat dan agama. Menyatakan secara jelas dan gamblang bahwa Adat minangkabau yang melanggar aturan harus tunduk dan patuh. Maka pada saat itu dimulailah proses penghilangan adat istiadat yang bertentangan dengan sengenap Ajaran Islam secara doktrin, ajaran dan bukan budaya hidup orang Arab.

Dalam adat istiadat Ranahminang dibagi dua jenis Pusaka atau harta kaum (suku) ranah minang. Pertama Pusaka tinggi dan pusaka rendah. Pusaka tinggi adalah harta yang pengelolaannya diwariskan secara turun temurun kepada wanita atau bundo kanduang. Sedangkan harta pusaka rendah, diwariskan sebagai hak suku yang pengelolaannya oleh warga suku sepengetahuan datuak atau niniak mamak. Jika ada kelasahan mohon diluruskan.

Pusaka tinggi dalam adat minangkabau berupa, ada mata air, kolam, sawah, parak (kebun) dan juga pandam pekuburan dan juga sebuah rumah gadang. Perolehan harta ini berawal dari pembukaan lahan oleh suatu suku di sebuah perkampungan baru untuk di didiami anak keturunan. Sedangkan harta pusaka rendah adalah tanah suku yang merupakan tempat berladang bagi anggota kaum yang memiliki batas-batas tertentu.

Ketentuan pembagian harta pusaka tinggi dan pusaka rendah tidak boleh dilakukan jual beli, namun boleh digadaikan dengan alasan, Pertama. Seorang gadis yang tidak laku (atau telah perawan tua) dan belum memiliki suami, maka sebagian dari harta pusaka boleh di gadaikan untuk keperluan menikahkan sang gadis. Kedua. Ketika mait (orang meninggal) terletak dirumah dan tidak ada biaya untuk menyelenggarakannya.

Kemudian apakah pengelolaan pusaka tinggi ini tidak bertentangan dengan hak waris dalam Islam? Pembahasan ini ketika belajar ilmu waris dalam Islam, hal ini tidak bertentangan dalam hukum Islam. Hal ini berdasarkan kepada:


  1. Harta tersebut adalah harta bersama yang awalnya telah diberikan sebagai harta bersama untuk anak keturunan yang diwarikan berdasarkan anak perempuan dan sebagai harta wak kelola, dan bukan harta kepemilikan pribadi. Harta kepemilikan bersama atas nama satu kaum dan orang banyak tidak dapat dibagi secara hukum Islam. Pembagian waris hanya dapat dilakukan untuk harta milik perorangan dari pencarian halal dan benar secara Islam.
  2. Harta pusaka tinggi adalah harta yang memiliki hukum qiyas wakaf yang peruntukannya telah ditentukan oleh oleh beberapa generasi sebelumnya. Kepemilikan tidak ada pada orang perorang, namun hak pengelolaannya telah ditentukan.
  3. Harta pusaka tinggi, bukanlah pencarian dari Ayah dan Ibu atau kakek dan nenek. Maka tiada hukum waris berlaku atas hal tersebut. Secara ushul fiqih ini masuk dalam ihtihsan dan urf. Dimana di dalamnya terdapat kebaikan dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan Islam.


Manfaat dari belakukanya Pusaka Tinggi di ranah minang adalah:


  1. Terpeliharanya kaum suku minangkabau, khusus perempuan dari terbuang dari kampungnya sendiri. Ketika ia cerai dengan suami, atau tidak memiliki kekuatan ekonomi maka tanah pusaka dapat menopang ekonomi dan tidak menjadikan hina.
  2. Terpeliharanya tanah kaum muslimin, hal ini tidak beralih kepada selain muslim. Tiada penguasaan mutlak atas seseorang dengan luas tanah yang berjuta hektar. Hal ini menghilangkan monopoli sumber ekonomi utama yakni tanah. Hal ini mengacu pada ijtihat Umar bin Khattab dalam mengembalikan tanah rampasan perang di Irak dan Iran kepada penduduk dan mewajibkan membayar Kharaj dan Jizyah atas jaminan keamanan.
  3. Terpelihara sistem kekerabatan dan juga silaturrahmi diantara kaum suku di ranahminang. Dimana setiap peralihan dan juga alih fungsi memerlukan musyawarah bersama antara Datuak (kepala kaum) niniak mamak dan juga bundo kanduang (pihak ibu)


Semoga tulisan ini bermanfaat, jika ada sesuatu yang tidak lurus mohon diluruskan, karena berbicara tanpa ilmu adalah sebuah pendustaan terhadap kebenaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun