Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hak Waris dalam Islam dan Pusaka Tinggi di Ranah Minang

6 Januari 2012   08:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:15 8754 2
Islam sebagai agama memiliki segenap solusi baik secara kaidah intlektual, norma dan juga etika telah memberikan yang terbaik untuk berbagai permasalahan dan terlebih dalam bidang ekonomi. Kemudian dalam hal hak waris juga diatur dalam kaidah yang proposional dan tepat sasaran. Dalam waris bukan saja mengandung persoalan keadilan dalam masalah waris mewariskan, namun mengandung dimensi ekonomi yang mampu menguatkan ekonomi setiap orang apalagi anak keturunan.

Dalam Islam peralihan sebuah sumber ekonomi dapat ditelusuri dengan beberapa cara yang secara sah dan di legalkan untuk berpindah secara kepemilikan dan pengelolaan, diantaranya:


  1. Jual beli, dimana seseorang mendapatkan hak ekonomi dari suatu harta atau benda berasalkan dari transaksi jual beli. Seseorang menukarkan barang dengan harga yang disana mengandung saling meridhoi. Apakah penjualan secara online, langsung, maupun perwakilan lewat berbagai model transaksi sekarang. Syaratnya adalah jelas barangnya, jelas kepemilikannya dan juga tidak bertentangan dengan kehalalan dan juga yang menjual mesti telah baligh (berakal). Tiada jual beli dengan anak kecil dan juga dengan orang gila. Landasannya "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...Q.S Albaqarah 275.
  2. Hibah, atau pemberian. Sumber ekonomi dan barang dapat beralih kepemilikan jika dijadikan hibah. Contoh ketika saya memiliki modem dan juga laptop, kemudian saya berikan ke salah satu sahabat saya di kompasiana atau siapun, maka hal tersebut sah dan tidak melawan hukum. Selama yang saya berikan adalah kepunyaan saya yang halal dan benar secara hukum. Namun, akan batal ketika memberikan barang yang bukan kepemilikan pribadi.
  3. Zakat, Infak dan Sedekah. Zakat adalah kewajiban bagi yang telah memiliki harta sampai batas nisabnya. Perpindahan ini berdasarkan kepada ketentuan alquran Q.S Attaubah 90 dan beberapa ayat lainnya. Ketentuan zakat mengalihkan sebagian hak ekonomi dan barang kepada mustahik. Aturan ini memiliki ketentuan yang telah di gariskan. Sedangkan Infak dan Sedekah adalah pemberian kepada lembaga atau orang perorang untuk di kelola sebagai mana niat dan juga peruntukannya. Infak adalah sebuah keutamaan dalam diri seorang muslim dalam membantu saudaranya dengan berbagai hal yang dapat memberikan imbalan. Seperti kita berinfak untuk sebuah kegiatan dimana kita telah menikmati kegiatan tersebut. Sedangkan sedekah adalah pemberian lepas untuk kebaikan tanpa mendapatkan imbalan apa-apa. Rasulullah Saw tidak mau mengambil sedekah untuk beliau, namun mengambil upah dari satu pekerjaan.
  4. Harta Rampasan perang. Setiap harta rampasan perang antara kaum muslimin dengan pihak lain memiliki aturan untuk kepentingan Islam yang diatur dalam Q. S Al-anfal 1-2. Peralihan harta ini adalah barang dan harta dari pengalahan musuh. Dalam sejarah khalifah Umar bin Khattab tanah hasil rampasan perang di Irak dan Iran tidak dibagikan kepada kaum Muslimin tentara, namun tetap menjadi hak masyarakat. Hal ini mengacu kepada bahwa ketika diambil maka menciptakan tuan tanah baru dan arabisasi yang merusak Islam. Namun dikenakan kharaj dan jizyah yang sekarang padanannya adalah pajak bumi dan bangunan serta pertanian.
  5. Wakaf, adalah peralihan hak asset ekonomi, barang yang mana zatnya tetap. Wakaf pertama sekali dilakukan oleh Umar bin Khattab dan juga Usman bin Affan. Umar mewakafkan hasil dari kebun kurma beliau di Khaibar dan Usman mewakafkan sumur yang dia beli dari Yahudi ketika terjadi paceklik air di musim kemarau di madinah. Ketentuan wakaf dalam Islam harus ada ucapan dari yang memberikan wakaf dan juga orang yang memeliharanya. Harta wakaf tidak boleh berkurang secara zat. Harta wakaf boleh dikembangkan sesuai dengan kehendak dan maksud dari pemberi wakaf. Contoh. Saya berwakaf 1.000 hasil dari pohon kelapa yang manfaat dari buah kelapa adalah untuk membangun pendidikan, dakwah dan juga kepentingan umum seperti jembatan, jalan dan bagunan umum lainnya selama 10 tahun. Maka pengelola wakaf akan memelihara dan mengelolanya untuk niat yang diucapkan selam waktu 10 tahun.
  6. Warisan. Islam mengatur tentang harta warisan ketika seseorang ayah atau ibu meninggal dunia. Aturan ini mengikuti aturan yang dibahas secara rinci dan juga berapa ketentuan, diantaranya untuk anak laki-laki adalah 2 bagian dari perempuan. Hak waris diatur dalam Q.S Annisa: 8 dan Q.S Albaqarah : 180 dan 240 dan aturan lainnya ketika seseorang tidak memiliki yang mewarsikan maka diserahkan kepada Baitul Maal. Harta warisan yang dibagi adalah harta milik Ayah atau Ibu yang secara halal adalah hak mereka atas usaha. Sedangkan harta yang bukan hak milik mereka tidak bisa diwariskan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun