Mohon tunggu...
Zul Fadli Ibnu Fauzi
Zul Fadli Ibnu Fauzi Mohon Tunggu... -

Semoga saya bisa menyebabkan anda bahagia, serangan kangen dan gangguan tidur karena memikirkan saya. Twitter: @SayaZulFadli

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perubahan UUJN, Mengerat Kewenangan Notaris

7 Maret 2012   23:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:23 4158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pandangan fraksi-fraksi di DPR ada beberapa hal penting yang perlu diketahui berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN):

1. Magang 24 bulan

Dalam website dpr.go.id, F-PKB sangat mendukung gagasan untuk memperketat persyaratan menjadi Notaris diantaranya dengan menambah jangka waktu magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan pengalaman dalam kecakapan calon Notaris.

Magang selama 12 bulan (Pasal 3 huruf f UUJN) merupakan salah satu syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi Notaris. Dengan alasan untuk meningkatkan kwalitas kadidat Notaris, dalam Draft Perubahan UUJN usulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), masa magang ditambah menjadi 36 bulan (3 tahun). Akan tetapi dalam konsep Baleg per 11 Mei 2011 masa magang diganti menjadi 24 bulan (2 tahun).

2. Penghapusan Pasal 15 ayat 2 huruf f dan g

Kisruh mengenai Pasal ini telah lama mengemuka. Dengan dasar Pasal diatas, sebagian Notaris berpendapat bahwa, Notaris berwenang membuat akta-akta dibidang pertanahan termasuk juga segala Akta yang kewenangannya dimiliki oleh PPAT. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf g UUJN, Notaris berwenang pula membuat akta risalah lelang. Tapi dalam konsep Baleg per 11 Mei 2011 kewenangan tersebut dihilangkan.

Juru Bicara F-PAN mengatakan, masalah Pasal 15 ayat (2) huruf f dan huruf g dimana kewenangan dari pada Notaris sebegitu luasnya yang sedikit berbenturan dengan PPAT, kemudian huruf g tentang kewenangan Notaris dalam membuat akta yang sama juga berbenturan dengan pejabat lelang kelas dua, oleh karena itu F-PAN menyetujui dihapusnya pasal tersebut.

Jika Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g benar-benar dihapuskan, maka pembentuk UU telah mengerat kewenangan Notaris yang sebelumnya ada menjadi tidak ada.

3. Pensiun 67 Tahun

Pada UUJN, masa pensiun seorang Notaris adalah 65 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 67 tahun. Namun dalam Draft usulan INI, usia pensiun Notaris diperpanjang menjadi 70 Tahun. sedangkan pada versi Konsep Baleg per 11 Mei 2011 usia pensiun ditegaskan menjadi 67 tahun tanpa melakukan permohonan perpanjangan.

Menurut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicara Zainut Tauhid usia pensiun Notaris idealnya 67 tahun dengan tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan. Penetapan usia pensiun ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang yang lebih luas bagi regenerasi Notaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun