Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perubahan UUJN, Mengerat Kewenangan Notaris

7 Maret 2012   23:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:23 4158 0
Dalam pandangan fraksi-fraksi di DPR ada beberapa hal penting yang perlu diketahui berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN):

1. Magang 24 bulan

Dalam website dpr.go.id, F-PKB sangat mendukung gagasan untuk memperketat persyaratan menjadi Notaris diantaranya dengan menambah jangka waktu magang dari 12 bulan menjadi 24 bulan, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kapasitas dan meningkatkan pengalaman dalam kecakapan calon Notaris.

Magang selama 12 bulan (Pasal 3 huruf f UUJN) merupakan salah satu syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi Notaris. Dengan alasan untuk meningkatkan kwalitas kadidat Notaris, dalam Draft Perubahan UUJN usulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), masa magang ditambah menjadi 36 bulan (3 tahun). Akan tetapi dalam konsep Baleg per 11 Mei 2011 masa magang diganti menjadi 24 bulan (2 tahun).

2. Penghapusan Pasal 15 ayat 2 huruf f dan g

Kisruh mengenai Pasal ini telah lama mengemuka. Dengan dasar Pasal diatas, sebagian Notaris berpendapat bahwa, Notaris berwenang membuat akta-akta dibidang pertanahan termasuk juga segala Akta yang kewenangannya dimiliki oleh PPAT. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf g UUJN, Notaris berwenang pula membuat akta risalah lelang. Tapi dalam konsep Baleg per 11 Mei 2011 kewenangan tersebut dihilangkan.

Juru Bicara F-PAN mengatakan, masalah Pasal 15 ayat (2) huruf f dan huruf g dimana kewenangan dari pada Notaris sebegitu luasnya yang sedikit berbenturan dengan PPAT, kemudian huruf g tentang kewenangan Notaris dalam membuat akta yang sama juga berbenturan dengan pejabat lelang kelas dua, oleh karena itu F-PAN menyetujui dihapusnya pasal tersebut.

Jika Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g benar-benar dihapuskan, maka pembentuk UU telah mengerat kewenangan Notaris yang sebelumnya ada menjadi tidak ada.

3. Pensiun 67 Tahun

Pada UUJN, masa pensiun seorang Notaris adalah 65 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 67 tahun. Namun dalam Draft usulan INI, usia pensiun Notaris diperpanjang menjadi 70 Tahun. sedangkan pada versi Konsep Baleg per 11 Mei 2011 usia pensiun ditegaskan menjadi 67 tahun tanpa melakukan permohonan perpanjangan.

Menurut Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui juru bicara Zainut Tauhid usia pensiun Notaris idealnya 67 tahun dengan tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan. Penetapan usia pensiun ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang yang lebih luas bagi regenerasi Notaris.

Menurut Saya 3 Hal penting itu lah yang berimplikasi signigfikan terhadap kandidat Notaris dan para Notaris. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai perubahan UUJN versi Konsep INI dan Baleg, anda bisa mengunjungi http://www.scribd.com/doc/82924517/Matriks-UUJN-Baleg-INI

RUU Menjadi UU

RUU Jabatan Notaris baru saja diparipurnakan dan disetujui oleh DPR pada tanggal 6 Maret 2012 (detik.com). Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (UUD NKRI 1945) menyatakan, setiap RUU yang telah disetujui oleh Presiden besama DPR, maka Presiden berwenang untuk mengesahkannya. Apabila tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu 30 hari RUU yang telah disetujui bersama menjadi sah dan wajib diundangkan dalam lembaran negara (Pasal 20 ayat (5) UUD NKRI 1945).

Merujuk pada UUD NKRI 1945, paling lama dalam waktu 30 hari RUU Perubahan UUJN akan menjadi sah setelah disetujui oleh pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR). Jika ada yang telah memiliki UUJN versi perubahan mohon dishare. Tanks.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun