Mohon tunggu...
Muhammad Hasan
Muhammad Hasan Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penodaan dan Pelecehan Agama

24 Mei 2019   16:15 Diperbarui: 24 Mei 2019   16:18 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Betapa pun perbedaan pendapat di atas, yang jelas kata wakil dapat merupakan penugasan dari pihak lain atau kehendak sendiri, sedang hafidzh merupakan penugasan dari Allah dengan adanya kata yang mendahuluinya yaitu menjadikan engkau. Sayyid Quthub mengomentari ayat di atas bahwa penggalan terakhir ayat ini memberi tuntunan kepada Rasul saw. Dalam menentukan lapangan yang hendaknya menjadi perhatian dan aktivitas beliau, serta menentukan pula lapangan tersebut untuk para khalifah dan penganjur agamanya diseluruh penjuru dunia dan setiap generasi. Penganjur agama -- tulis Sayyid Quthub -- tidak boleh menggantungkan hati, harapan dan aktivitasnya kepada mereka yang berpaling dan menentang dakwah, yang hatinya tidak terbuka untuk menyambut bukti-bukti kebenaran serta ajakan iman.

Penganjur agama seharusnya memusatkan hatinya dan mengarahkan harapan dan aktivitasnya kepada mereka yang mendengar dan memperkenankan. Mereka itu sangat membutuhkan pembinaan kepribadian mereka secara utuh sesuai dengan prinsip ajaran yang mereka anut, yaitu prinsip akidah. Mereka membutuhkan adanya gambaran yang utuh serta mendalam tentang eksitensi wujud dan hidup atas dasar akidah itu. Mereka membutuhkan pembinaan akhlak dan tingkah laku. Mereka membutuhkan pembinaan masyarakat mereka yang kecil atas dasar prinsip itu juga. Ini semua memerlukan tenaga dan perhatian dalam mengerjakan.

Adapun mereka yang berada pada sisi yang bertentangan, maka yang wajar buat mereka adalah pengabaian dan ketidakpedulian setelah dakwah disampaikan. Ketika kebenaran tumbuh berkembang Allah swt. Menerapkan sunnah/ketentuan-Nya dalam kehidupan bermasyarakat, dan ketika itu Dia akan "melontarkan yang hak kepada yang batil lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap".

Adalah menjadikan kewajiban untuk memunculkan hak dalam bentuknya yang benar dan sempurna, sedang kebathilan, maka itu mudah dan usianya pun tidak panjang. Sayyid Quthub menutup keterangannya bahwa walaupun Rasul saw. Diperintah untuk mengabaikan orang-orang musyrik tetapi ayat berikut tetap mengarahkan kaum mukmin agar pengabaian itu dilakukan secara sopan dan terhormat serta keseluruhan yang sesuai dengan kedudukan orang-orang mukmin.

"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, maka (akibatnya) mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami perindah bagi setiap umat amal mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan". (Q.S. Al-An'am:108.)

Setelah memberi petunjuk kepada Nabi saw. Sebagai pemimpin umat sehingga otomatis termasuk juga kaum muslim, kini bimbingan secara khusus ditujukan kepada kaum muslim. Bimbingan ini menyangkut larangan mencaci tuhan-tuhan mereka yang boleh jadi dilakukan oleh kaum muslim, terdorong oleh emosi menghadapi gangguan kaum musyrik atau ketidaktahuan mereka. Hal ini tidak mungkin akan terjadi dari Nabi Muhammad saw. Yang sangat luhur budi pekertinya lagi bukan seorang pemaki dan pencerca.

 Karena itu redaksi ayat ini hanya ditujukan kepada jamaah kaum muslim memaki sembahan-sembahan seperti berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah, karena jika kamu memakinya maka akibatnya mereka akan memaki pula Allah dengan melampaui batas atau secara tergesa-gesa tanpa berfikir dan tanpa pengetahuan.

 Apa yang dapat mereka lakukan dari cacian itu sama dengan apa yang telah dilakukan oleh kaum musyrik yang lain sepanjang masa, karena demikianlah Kami memperindah bagi setiap umat, amal buruk mereka akibat kebejatan budi mereka dan akibat godaan setan terhadap mereka. Tetapi jangan duga mereka akan lepas dari tanggung jawab, karena kemudian, yakni nanti setelah datang waktu yang ditentukan, yang boleh jadi kamu anggap lama -- sebagaimana dipahami dari kata () tsumma -- kepada Tuhan merekalah yang sampai saat ini masih terus memelihara mereka, kembali mereka, yakni pada akhirnya mereka pasti kembali kepada Allah swt. Lalu tanpa waktu yang lama, Dia yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui itu memberitakan kepada mereka apa yang dahulu terus menerus mereka kerjakan, sehingga dengan pemberitaan itu mereka disiksa dan sadar bahwa mereka memang wajar mendapat balasan yang setimpal.

Kata () tasubbu, terambil dari kata () sabba yaitu ucapan yang mengandung makna penghinaan terhadap sesuatu, atau pernisbahan suatu kekurangan atau aib terhadapnya, baik hal itu benar demikian, lebih-lebih jika tidak benar. Sementara ulama menggaris bawahi bahwa bukan termasuk dalam pengertian kata ini, mempersalahkan satu pendapat atau perbuatan, juga tidak termasuk penilaian sesat terhadap satu agama, bila penilaian itu bersumber dari penganut agama lain. Pendapat terakhir ini tentu saja benar, selama tidak menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat.

Tentu saja tidak termasuk dalam larangan ini, menyebutkan kelemahan-kelemahan pandangan satu kepercayaan selama dikemukakan di kalangan sendiri, atau dikemukakan dalam bahasa yang sopan atau dalam bentuk pertanyaan yang tidak menyinggung.

Bahwa ayat ini melarang memaki kepercayaan kaum musyrik, karena makian tidak menghasilkan sesuatu menyangkut kemashlahatan agama. Agama Islam datang membuktikan kebenaran, sedang makian biasanya ditempuh oleh mereka yang lemah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun