(LSM), dunia usaha, dan pemerintah.
c) Pemberian insentif dan disinsentif.
d) Menggalang kemitraan antara masyarakat, LSM, dunia usaha, dan pemerintah dengan membuka kran komunikasi seluas-luasnya melalui sapta peran.
e) Dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum, perlu dilaksanakan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
f) Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan maka dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu dilaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, pengendalian, dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup tanpa meninggalkan konsep Segitiga Pembangunan Berkelanjutan yaitu ekologi, sosial, dan pembangunan.
g) Dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu terus ditumbuhkembangkan peran dan partisipasi aktif masyarakat mulai dari perencanaan sampai pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.
Demikian artikel ini saya buat semoga bermamfaat bagi teman sekalian, akhir kata saya ucapkan Terima Kasih.
Sumber:
Hadi, Sudharto P. 1998. Reformasi Pembangunan Lingkungan Hidup. Semarang: PPLH Undip.
Bapedalda. 1999. Panduan Rakordal Bidang Rencana Program Kegiatan Lingkungan Hidup. Semarang: Bapedalda Dati I Jateng.
KONDISI LINGKUNGAN HIDUP DI JAWA TENGAN DAN PROSPEK PEMBANGUNAN KE DEPAN