Mohon tunggu...
Samuel Purba
Samuel Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

samskuy

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Bijak Berinformasi di Masa Pandemi

23 Januari 2022   22:44 Diperbarui: 23 Januari 2022   23:01 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pemerintah juga telah mendukung gerakan anti hoaks di Indonesia dengan menerbitkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi di tahun 2016 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam pasal 45 A ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagiamana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Dengan adanya UU dan sanksi di dalamnya, diharapkan dapat dijadikan peringatan bagi setiap orang yang ingin menyebarkan berita hoaks. Sanksi tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyebar berita hoaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun