Mohon tunggu...
samsul arifin
samsul arifin Mohon Tunggu... Buruh - buruh

yang dikhawatirkan dari menurunnya minat baca adalah meningkatnya minat berkomentar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan dalam Tindak Pidana Perikanan

5 Agustus 2022   22:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   22:05 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, wilayah laut indonesia memiliki wilayah laut yang cukup luas. Jika dihitung secara keseluruhan, wilayah laut indonesia mencapai 5,8 Juta km2, luas laut territorial 3,1 juta km2, luas ZEE 2,7 juta km2, luas daratan 1,89 juta km2, dan Panjang garis pantai mencapai 95,181 km2.

Posisi geografis Indonesia yang terletak di persilangan dua benua dan dua samudera, yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta Samudera Pasifik dan Samudera Hindia menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara paling strategis di dunia. 

Berdasarkan analisis para pakar, sekitar 90% perdagangan global diangkut melalui laut dan 40% di antaranya melewati perairan Indonesia. Besaran angka 40% merupakan sebuah angka yang fantastis, dan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia sampai kapanpun juga akan selalu menjadi tempat strategis dalam peta perdagangan dunia.

Fakta yang harus kita pahami adalah, bahwa setiap munculnya perbuatan-perbuatan baru yang dilakukan oleh manusia, maka disitu pula ada potensi munculnya kejahatan-kejahatan (modus operandi) baru, tak terkecuali di wilayah perairan Indonesia.

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia tidak selesai pada kepolisian dan PPNS saja. 

Ada TNI AL yang secara Bersama-sama diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah laut Indonesia, tak terkecuali terhadap tindak pidana perikanan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf B undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, yang diatur dengan jelas bahwa salah satu tugas dari TNI AL adalah melakasanakan penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang sudah diratifikasi.

Beberapa tindak pidana di laut yang marak terjadi antara lain; 

Pertama, Illegal Fishing, yakni kegiatan menangkap ikan yang menyalahi aturan baik nasional maupun internasional. contoh dari Illegal Fishing antara lain ialah dengan tanpa izin melakukan penangkapan ikan oleh kapal berbendera asing, ataupun penangkapan ikan yang dilakukan oleh warga lokal, akan tetapi dalam melaksanakan kegiatannya tersebut bertentangan dengan prinsip pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

Kedua, Unregulated Fishing, adalah penangkapan ikan di wilayah perairan ZEE suatu negara, seperti Penangkapan ikan yang dilakukan pada suatu area yang terhadapnya belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaannya. Atau kegiatan penangkapan ikan yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prinsip tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumber daya perikanan. 

Maupun Penangkapan ikan yang dilakukan pada suatu area yang menjadi kewenangan institusi/organisasi pengelolaan perikanan regional (suatu negara), yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau kapal yang mengibarkan bendera yang bukan anggota dari organisasi tersebut, dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari organisasi tersebut.

Dan yang Ketiga, adalah Unreported Fishing, yakni penangkapan ikan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang tidak dilaporkan baik operasionalnya maupun data kapal dan hasil tangkapannya.

Regulasi Hukum Sebagai Landasan Kewenangan Melakukan Penyidikan

Penulis sudah menyampaikan diatas bahwa yang memiliki kewenagan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perikanan ialah kepolisian, PPNS, dan TNI AL

Pertama, Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perikanan berdasarkan pasal 14 ayat (1) Huruf G undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa guna melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, adalah PPNS, meski diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk melaksanakan penyidikan, penyidik PPNS dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari koordinasinya dengan kepolisian. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Termasuk didalamnya juga mengatur terkait dengan penyerahan perkara terhadap penuntut umum.

Ketiga, adalah TNI AL, Berdasar pada pasal 9 huruf B undang-undang 34/2004, TNI memiliki tugas tersendiri terkait dengan penegakan hukum dan menjaga keamanan di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Hal tersebut sebagai dasar bahwa TNI AL memiliki tugas untuk melaksanakan segala bentuk penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan (constabulary function).

Sinkronisasi Antar Instansi

Terlepas dari kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap tiap-tiap instansi untuk melaksanakan penegakan hukum di wilayah perairan indonesia, penyidikan oleh Polri, PPNS, dan TNI AL dalam pelaksanaannya memiliki potensi besar terhadap timbulnya sengketa kewenangan, oleh karena itu perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi guna menghindari terjadinya potensi sengketa tersebut.

Koordinasi yang dimaksud dapat melalui dua jalur yakni berdasarakan piagam kesepakatan Bersama terhadap penanganan tindak pidana perikanan. Yakni melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.18/MEN/2011 Tentang Perubahan kedua Atas peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 Tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan. 

Ataupun Satgas illegal fishing yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).

Selain itu perlu peraturan yang tegas dan tidak hanya berdasar pada penafsiran terkait dengan Batasan wilayah perairan. Sehingga konflik kepentingan dari tiap instansi yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana perikanan dapat dihindari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun