Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akhirnya, "Pangeran Cendana" Menggugat

15 Agustus 2020   15:29 Diperbarui: 15 Agustus 2020   15:26 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HUTOMO Mandala Putra alias Tomy Soeharto, pasti sudah tidak asing lagi bagi kalangan politisi, khususnya yang sempat terkoneksi dengan pemerintahan zaman Orde Baru (Orba). Ya, Tommy adalah putra bungsu Presiden ke-2 RI, Soeharto, atau lebih dikenal juga dengan sebutan "pangeran cendana". 

Di saat ayahnya masih berkuasa, Tomy tak ubahnya putra mahkota atau raja kecil, yang sepertinya bisa melakukan apapun sekehendak dia, termasuk berkecimpung di dunia politik atau pemerintahan. 

Namun sepertinya saat itu, pria kelahiran 15 Juli 1962 ini kurang begitu tertarik dengan dunia politik. Tomy lebih suka membangun kerajaan bisnisnya. 

Sebagai putra kesayangan Presiden Soeharto, jejak Tommy di dunia bisnis memang panjang. Sebut saja, sekitar tahun 90-an, Presidem Soeharto sempat memberi monopoli cengkeh kepada Tommy, yang waktu itu banyak merugikan para petani di tanah air. 

Kemudian, Tommy juga sempat terjun ke bisnis otomotif. Dia mendirikan PT Timor Putra Nasional yang bergerak di bidang industri mobil, yakni Teknologi Industri Mobil Rakyat (Timor) Indonesia. 

Namun, pasca krisis ekonomi berkepanjangan melanda Asia, tak terkecuali Indonesia. Kemudian, ditambah dengan derasnya gelombang reformasi yang menuntut Presiden Soeharto lengser dari kursi kekuasaannya, bisnis otomotif Tommy pun gulung tikar. 

Bahkan, ketika Presiden Soeharto tumbang, perlahan Tommy juga mulai hilang dari peredaran. 

Setelah melalui beberapa fase kehidupan, termasuk sempat mendekam dalam penjara atas tuduhan kasus pembunuhan terhadap Hakim Agung Syarifuddin Kartasasmita, Tommy perlahan bangkit lagi dan mulai tertarik pada dunia politik. 

Tommy sempat ikut dalam konvensi Golkar, tapi gagal. Kemudian, dia juga sempat mendirikan Partai Nasional Republik (Nasrep), namun, lagi-lagi gagal. Sebab, partai tersebut tidak lolos verifikasi KPU 2014. 

Sampai akhirnya, munculah Partai Berkarya, dengan Tommy sebagai pucuk pimpinan tertingginya, alias sebagai ketua umum. 

Kali ini, Partai Berkarya tidak bernasib seperti Nasrep. Partai yang digadang-gadang sebagai refresentasi kerinduan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Soeharto ini berhasil lolos verifikasi KPU, dan berhak mengikuti Pemilu 2019. 

Sayang, kesempatan ini tidak mampu dimanfaatkan dengan baik. Partai Berkarya gagal lolos ke Gedung Parlemen Senayan Jakarta, karena tidak memenuhi syarat ambang batas 4 persen suara sah nasional atau parliementary threshold. 

Ikhwal Perpecahan 

Rupanya, gagal lolos ke Senayan dan otoriternya gaya kepemimpinan Tommy menjadi ikhwal perpecahan Partai Berkarya, dan akhirnya pecah menjadi dua kubu. Yaitu, kubu Tommy Soeharto sendiri dan kubu Muchdy PR. 

Singkat kata, dengan dalih ingin menyelamatkan marwah partai, akhirnya kubu Muchdi PR menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). 

Musyawarah yang digelar pada 11 Juli 2020 ini, mendaulat Muchdi PR menjadi Ketum partai dan Baharuddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen). 

Sempat terjadi silang pendapat dan saling klaim atas terjadinya dualisme kepemimpinan Partai Berkarya. Sebelum akhirnya, Tommy Soeharto benar-benar ambyar, karena pihak pemerintah melalui Kemenkunham memutuskan, bahwa kubu Mucdy PR-lah yang diakui. 

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK ini diterbitkan pemerintah pada tanggal 30 Juli 2020. 

Tommy Menggugat 

Dengan terbitnya SK pengesahan kepengurusan Muchdy PR, tak sedikit kalangan menduga, bahwa perjalanan dan pertualangan Tommy Soeharto di Partai Berkarya telah tamat. 

Ternyata, dugaan itu boleh dibilang tidak benar. Sebab, Tommy yang merupakan trah bungsu cendana ini tidak menerima begitu saja atas terbitnya SK Nomor M.HH-17.AH.11.01, tahun 2020. 

Tommy menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan dan membela kebenaran terkait dualisme kepengurusan partainya. 

Dalam hal ini, Tomny akan segera mengugat secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan SK Kemenkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi PR. 

Hal itu dia sampaikan saat berpidato dalam Silatuhrami Nasional DPP Partai Berkarya yang disiarkan secara daring melalui YouTube, Jumat 14 Agustus 2020. 

"Kita juga melakukan laporan tindak pidana," katanya. Dikutip dari Tempo.co. 

Tommy berharap bisa kembali mengelola partainya secara sah, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-04.AH.11.01 yang terbit 25 April 2018.

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya akan kembali lagi mengelola partai ini sesuai dengan apa yang dicanangkan dan diberikan SK-nya dengan Nomor MHH-04.AH.11.01 yang terbit 25 April 2018. 

Masih dikutip Tempo.co, di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, menuturkan, Partai Berkarya bukan singkatan dari Partai Beringin Karya. 

Priyo pun menyatakan bahwa Partai Berkarya digagas dengan satu ikon yakni mendiang Presiden Soeharto. Bahkan, masyarakat Indonesia tahu bahwa Partai Berkarya dipimpin oleh Tommy, putra bungsu mendiang Soeharto. 

"Kalau kemudian ada partai yang tetap menamakan dirinya, mendompleng dengan nama Partai Berkarya, sementara dipimpin dengan tidak trahnya Pak Harto apakah itu masuk akal?" kata Priyo. 

Menarik kita tunggu, apakah Tommy berhasil merebut kembali kepengurusan partainya atau malah benar menurut dugaan banyak pihak, karirnya di Partai Berkarya telah tamat.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun