Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Begini Peraturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2021   04:59 Diperbarui: 9 Desember 2021   17:27 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Libur natal tahun baru/pixabay.com

Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebentar lagi akan dirayakan yang selalu dimeriahkan oleh kalangan masyarakat namun perayaan Natal ditahun ini memiliki aturan.

Sebagaimana yang sudah sama-sama tahu bahwa Pemerintah secara resmi telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh Indonesia berkaitan dengan Nataru.

PPKM Level 3 batal diterapkan akan tetapi sebagai gantinya dari nama tersebut adalah menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di waktu Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan Pemerintah ini akan berjalan secara spesifik yang akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan Tahun Baru 2022 dibulan Januari mendatang.

Mengingat kasus wabah pandemi Covid-19 di Indonesia penyebarannya ini sudah berangsur-angsur turun dan pada kasus yang terkonfirmasi juga sudah dinyatakan sangat relatif rendah maka dengan alasan inilah Pemerintah Indonesia membatalkan PPKM Level 3 secara menyeluruh.

Meskipun demikian, Pemerintah tetap akan memberikan  aturan sebagai pembatasan terhadap masyarakatnya dimasa pandemi ini sebagai contoh bagi yang suka jalan-jalan ke mall maka memiliki batasan sebesar 75 persen saja dari keseluruhan yang ada.

Hanya masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi tahap dua yang boleh berlalu lalang ditempat umum namun tetap mematuhi protokol kesehatan dan juga memakai aplikasi pelindung diri.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Koordinator dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Pada selasa 7/12/2021. (Nasional.kompas.com).

Inilah Aturan Baru Saat Libur Nataru

Nataru/pixabay.com
Nataru/pixabay.com
Varian Omicron menjadi salah satu sebab dari adanya aturan Pemerintah bagi masyarakatnya terkait liburan dimasa Natal dan Tahun Baru  2021 (Nataru).

Hal ini pernah dinyatakan oleh Presiden Jokowi pada beberapa waktu lalu yang menegaskan pada jajarannya agar selalu waspada dan hati-hati terhadap Varian Omicron.

Sebagaimana yang terjadi disejumlah Negara khusunya di Afrika yang sudah banyak terkonfirmasi dari kasus ini. Sehingga sangat wajar apa bila Pemerintah dengan tegas memberlakukan aturan demi upaya pencegahan kasus varian omicron tersebut masuk ke Indonesia.

Ada dua poin yang disampaikan oleh Pemerintah terkait Natal dan Tahun Baru untuk masyarakatnya yang akan melakukan liburan Natal yaitu:

1). Peraturan Saat Perjalanan Di Dalam Negeri

Liburan natal dalam negeri/pixabay.com
Liburan natal dalam negeri/pixabay.com
Masyarakat diharapkan sebelum melakukan perjalanan jarak jauh khususnya yang berada didalam negeri, agar wajib vaksinasi dengan lengkap dan juga hasil antigen negatif dalam waktu 1×24 jam.

Sementara itu, khusus untuk orang dewasa bagi yang belum melakukan vaksinasi ataupun bagi yang tidak dapat divaksin dengan alasan secara medis maka hal ini tetap tidak diperbolehkan keluar dengan tujuan mengunjungi tempat yang jauh.

Sementara itu bagu anak-anak boleh melaksanakan perjalanan dengan satu catatan sudah mempunyai syarat PCR. Hal ini berguna pada saat perjalanan udara serta antigen dalam waktu 1x24 jam untuk di perjalan, baik darat ataupun dilaut.

Selain hal tersebut Pemerintah Indonesia juga telah melarang bagi semua bentuk perayaan Tahun Baru baik di Hotel, dipusat belanja, di Mall, ditempat wisata dan juga ditempat keramaian umum lainnya.

Sedangkan bagi tempat seperti restoran, biokop dan juga lokasi wisata hanya boleh diberi ijin dengan kapasitas maksimal 75 persen dari seluruh yang ada.

2). Peraturan Saat Perjalanan Di Luar Negeri

Libur natal luar negeri/pixabay.com
Libur natal luar negeri/pixabay.com
Melihat banyaknya kasus yang terkonfirmasi di berbagai Negara terkait Covid-19 Varian Omicron, pergerakannya begitu cepat dan meningkat. Hal inilah yang menjadi Indonesia harus lebih waspada.

Sebagaimana Afrika Selatan yang mengalami peningkatan terparah dan kondisinya dapat menimbulkan kematian akibat Varian Omicron.

Oleh karena itu demi mengantisipasi Varian Omicron maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan guna memperketat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanannya ke luar negeri. Meskipun PPKM batal dilaksanakan.

Salah satunya dengan memperketat perbatasan Indonesia dengan syarat bagi para penumpang yang datang dari luar negeri sudah melakukan tes PCR negatif dalam waktu 1x24 jam sebelum diberangkatkan selain itu wajib dilakukan karantina.

Aturan Natal dan Tahun Baru yang akan berlaku untuk seluruh Indonesia. Oleh karena itu penting untuk diperhatikan demi keselamatan yakni dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Salam..
Samhudi Bhai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun