Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Begini Peraturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2021   04:59 Diperbarui: 9 Desember 2021   17:27 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Libur natal tahun baru/pixabay.com

Ada dua poin yang disampaikan oleh Pemerintah terkait Natal dan Tahun Baru untuk masyarakatnya yang akan melakukan liburan Natal yaitu:

1). Peraturan Saat Perjalanan Di Dalam Negeri

Liburan natal dalam negeri/pixabay.com
Liburan natal dalam negeri/pixabay.com
Masyarakat diharapkan sebelum melakukan perjalanan jarak jauh khususnya yang berada didalam negeri, agar wajib vaksinasi dengan lengkap dan juga hasil antigen negatif dalam waktu 1×24 jam.

Sementara itu, khusus untuk orang dewasa bagi yang belum melakukan vaksinasi ataupun bagi yang tidak dapat divaksin dengan alasan secara medis maka hal ini tetap tidak diperbolehkan keluar dengan tujuan mengunjungi tempat yang jauh.

Sementara itu bagu anak-anak boleh melaksanakan perjalanan dengan satu catatan sudah mempunyai syarat PCR. Hal ini berguna pada saat perjalanan udara serta antigen dalam waktu 1x24 jam untuk di perjalan, baik darat ataupun dilaut.

Selain hal tersebut Pemerintah Indonesia juga telah melarang bagi semua bentuk perayaan Tahun Baru baik di Hotel, dipusat belanja, di Mall, ditempat wisata dan juga ditempat keramaian umum lainnya.

Sedangkan bagi tempat seperti restoran, biokop dan juga lokasi wisata hanya boleh diberi ijin dengan kapasitas maksimal 75 persen dari seluruh yang ada.

2). Peraturan Saat Perjalanan Di Luar Negeri

Libur natal luar negeri/pixabay.com
Libur natal luar negeri/pixabay.com
Melihat banyaknya kasus yang terkonfirmasi di berbagai Negara terkait Covid-19 Varian Omicron, pergerakannya begitu cepat dan meningkat. Hal inilah yang menjadi Indonesia harus lebih waspada.

Sebagaimana Afrika Selatan yang mengalami peningkatan terparah dan kondisinya dapat menimbulkan kematian akibat Varian Omicron.

Oleh karena itu demi mengantisipasi Varian Omicron maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan guna memperketat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanannya ke luar negeri. Meskipun PPKM batal dilaksanakan.

Salah satunya dengan memperketat perbatasan Indonesia dengan syarat bagi para penumpang yang datang dari luar negeri sudah melakukan tes PCR negatif dalam waktu 1x24 jam sebelum diberangkatkan selain itu wajib dilakukan karantina.

Aturan Natal dan Tahun Baru yang akan berlaku untuk seluruh Indonesia. Oleh karena itu penting untuk diperhatikan demi keselamatan yakni dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.

Salam..
Samhudi Bhai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun