Mohon tunggu...
Sama Kito
Sama Kito Mohon Tunggu... Mahasiswa

Aktivis Social Control

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bebasnya Bandar Narkoba Jalankan Bisnis Haramnya di Lapas Pangkal Pinang

27 Agustus 2025   10:04 Diperbarui: 27 Agustus 2025   10:03 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Napi Febrianto alias rendy

Lapas Narkotika seharusnya menjadi tempat para bandar-bandar narkoba ataupun pengguna mendapatkan pembinaan agar kelak ketika bebas dapat berubah menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat dan negara.

Namun di Lapas Narkotika Pangkal Pinang malah sebaliknya para napi bandar narkoba diberikan kebebasan menjalankan bisnis haramnya mengedarkan narkoba hingga mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

Salah satu napi bandar narkoba yang diberikan fasilitas kebebasan menjalankan kegiatan tersebut bernama Febriansyah alias Rendy alias Kacuk alias Tato.

Sudah menjadi rahasia umum napi Rendy adalah napi paling istimewa di lapas narkotika pangkal pinang.

Napi Rendy mendapatkan fasilitas menggunakan handphone secara bebas bahkan didepan petugas lapas.

Hal itu disebabkan karena Rendy setiap bulannya menyetorkan uang kepada kalapas sebanyak 100 juta,untuk setiap hari Rendy juga menghabiskan uang 6 juta yang diberikan kepada petugas penjagaan dan pejabat lapas lainnya seperti Ka.KPLP dan pejabat lainnya.

Rendy juga mendapat fasilitas kamar yang lumayan mewah dan dihuni hanya beberapa orang saja, Rendy berhasil merenovasi sebuah ruangan dilantai dua menjadi kamarnya, semua biaya renovasi berasal dari hasil penjualan narkoba didalam lapas dan luar lapas.

Semua peredaran narkoba didalam lapas narkotika pangkal pinang berada dibawah kendalinya.

Bahkan aparat penegak hukum juga berhasil diberi setoran setiap ada masalah yang menyangkut namanya.

Semua bisa terlaksana karena difasilitasi oleh Ka.KPLP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun