Mohon tunggu...
Vaya Luthfi Salsabila
Vaya Luthfi Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - medical student

Tulislah sesuatu yang bermanfaat untuk dunia dan akhiratmu

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Keputihan dalam Pandangan Islam

11 Oktober 2021   13:15 Diperbarui: 24 Oktober 2021   18:56 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Instagram/fuldfk_ind

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, seluas dan se-Agung kemuliaan Dzat-Nya. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada Nabi besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beserta ahlul baitnya, para sahabat, dan para mutabi’nya yang iltijam dalam dienul haq. 

Wanita adalah makhluk yang sangat dimuliakan lagi ditinggikan kedudukannya di sisi Allah Ta’ala hingga hal-hal besar yang kita jumpai di dalam agama ini selalu dikaitkan dengan keberadaanya. Allah Ta’ala juga telah meberikan surat cinta-Nya khusus untuk wanita yaitu surat An-Nisa. 

Maka alangkah eloknya apabila wanita tahu begitu besar perannya dan menjaga dengan sebaik-baiknya kemuliaan yang ditahtakan terhadapnya. Wanita adalah penentu peradaban, di dalam rahimnya tertanam amanah yang begitu besar dan mulia. 

Oleh karena itu disamping kewajiban utama yakni menghamba kepada-Nya, wanita juga harus menjaga kesehatan reproduksinya agar mendapatkan generasi yang unggul, sehat, berintelektual. 

Salah satu permasalahan kesehatan reproduksi yang tidak boleh dipandang sebelah mata yakni keputihan pada wanita. sebagian besar wanita pernah mengalami keputihan. Pada umumnya, orang menganggap keputihan pada wanita adalah normal dan wajar. 

Pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar oleh karena keputihan bukan satu diagnosis penyakit, melainkan manifestasi dari hampir semua penyakit kandungan. 

Oleh karena itu seorang wanita Muslimah hendaknya memahami dengan baik dan benar perihal gangguan kesehatan reproduksi melalui ilmu kesehatan serta bagaimana cara memperlakukannya sesuai dengan hukum syariat Islam yang agung.

1. Definisi keputihan (fluor albus)

Menurut ilmu kedokteran, keputihan disebut dengan istilah fluor albus/leukorea/white discharge. Fluor albus atau leukorea merupakan pengeluaran sekret pervagina berupa cairan putih kekuningan atau putih kelabu dan bukan darah. Fluor albus merupakan manifestasi adanya gangguan pada alat genitalia yang sering dialami oleh wanita. 

Perlu digaris bawahi bahwa keputihan bukan merupakan diagnosis penyakit tersendiri, melainkan manifestasi gejala dari hampir semua penyakit kandungan. 

Keputihan terjadi secara fisiologis dan patologis. Secara normal, wanita dapat mengalami keputihan. Keputihan normal (fisiologis) yakni sekret yang keluar menjelang maupun setelah fase menstruasi, dan juga yang keluar pada fase ovulasi. Namun perlu diwaspadai bahwa keputihan juga dapat disebabkan oleh infeksi bakteri, virus, dan jamur (Trijtraresmi, 2010). 

Fluor albus abnormal (patologis) dapat disertai rasa gatal di dalam maupun di sekitar bibir vagina. Fluor albus sangat berisiko terjadi pada remaja puteri yang sedang mengalami pubertas yakni masa menstruasi. Dimana sebagian orang yang mengalami menstruasi dapat mengalami keputihan (Dhuangga, DKK 2012 dan Manuaba, 2009).

2. Penyebab munculnya fluor albus

Penyebab keputihan fisiologis adalah faktor hormonal. Keputihan fisiologis dapat terjadi pada masa subur (ovulasi), masa menjelang dan setelah menstruasi serta dapat terjadi pada rangsangan seksual. Fluor albus fisiologis juga dapat terjadi pada bayi baru lahir, saat menarke, kehamilan, mood/stress, serta penggunaan kontrasepsi hormonal.

Fluor albus patologis merupakan manifestasi klinis hampir semua penyakit kandungan. Salah satu penyebab fluor albus patologis yang paling sering adalah infeksi pada organ genitalia wanita, diantaranya infeksi bakteri (Neisseria gonorrhoeae, Chlamydia trachomatis, Gardnerella vaginalis, Treponema pallidum), infeksi jamur (Candida albicans), infeksi parasit (Trichomonas vaginalis), iritasi, benda asing, dll.

Berikut adalah etiologi Fluor albus secara umum :

a. Non-infeksi

1) Fluor albus fisiologis disebabkan oleh pengaruh hormonal, dapat ditemukan pada:

Bayi baru lahir sampai umur kira-kira 10 hari, disebabkan oleh pengaruh estrogen dari plasenta terhadap uterus dan vagina janin.

Saat menarke, disebabkan oleh pengaruh estrogen dan biasanya hilang dengan sendirinya.

Ovulasi, berasal dari sekret kelenjar serviks uteri yang menjadi lebih encer.

Saat rangsangan sebelum dan pada waktu koitus, akibat transudasi dinding vagina.

Saat kehamilan.

Saat stress atau kelelahan.

Pemakaian kontrasepsi hormonal.

2) Benda asing (AKDR, cincin pesarium, tertinggalnya kondom)

3) Cervical ectopy, migrasi sel-sel dari lapisan kanal endoserviks ke bagian luar dari serviks (ektoserviks). Dapat disebabkan oleh perubahan hormonal, kehamilan, dan penggunaan pil KB.

4) Iritasi

Spermisida, pelican, kondom

Sabun/ cairan antiseptic/ pembersih vagina

Scented or coloured toilet paper

Synthetic underwear

Parfum

Laundry detergens

5) Neoplasma benign (jinak)

Fluor albus yang timbul dapat disebabkan oleh peradangan yang terjadi akibat pertumbuhan tumor jinak ke dalam lumen.

6) Kanker

Karakteristik sekret fluor albus akibat kanker dapat berupa sekret yang banyak, berbau busuk, dan terdapat bercak darah yang tidak segar. Adanya bercak darah diakibatkan oleh tumor yang masuk ke dalam lumen saluran genitalia yang tumbuh secara cepat dan abnormal. 

Biasanya darah keluar setelah koitus atau setelah melakukan penyemprotan vagina/douching. Manifestasi klinis fluor albus akibat kanker yakni rasa tidak enak di perut bagian bawah, gangguan siklus menstruasi, demam, berat badan menurun, pucat, lesu serta tidak bugar.

7) Menopause

Wanita menopause ditandai dengan berkurangnya produksi hormon estrogen yang mengakibatkan dinding vagina atrofi dan kering, menimbulkan rasa gatal yang memicu terjadinya luka kemudian infeksi.

b. Infeksi

1) Bakteri

Bakteri yang dapat menyebabkan fluor albus diantaranya Chlamydia trachomatis, Neisseria gonorrhoea, Gardnerella vaginalis. Chlamydia trachomatis dan Nesisseria gonorrhoea menyebabkan infeksi menular seksual.

2) Parasit

Parasit yang paling sering menyebabkan fluor albus patologis adalah Trichomonas vaginalis. Penularannya yang paling sering yakni melalui koitus.

3) Jamur

Candida albicans adalah jamur yang paling sering menyebabkan fluor albus. Adapun factor risiko terjadinya infeksi jamur ini antara lain system imun yang rendah, kehamilan, diabetes melitus, penggunaan antibiotic spektrum luas jangka panjang dan penggunaan koertikosteroid.

4) Virus

Virus yang paling banyak menyebabkan fluor albus yakni Human Papiloma Virus (HPV) dan Herpex simplex. HPV ditandai dengan adanya kondiloma akuminata, cairan berbau dan tanpa rasa gatal.

3. Tanda-tanda fluor albus fisiologis dan patologis

Karakteristik fluor albus fisiologis

Keputihan fisiologis pada umumnya encer dan tidak lengket, berwarna bening, tidak gatal dan tidak berbau. Cairan/sekret ini mengandung banyak epitel dan sedikit leukosit. Normalnya hanya ditemukan di sekitar portio vagina. Secara umum, individu tidak memiliki keluhan, hanya saja merasa kurang nyaman dengan keluarnya cairan/sekret dengan ciri tersebut diatas yang tidak gatal, tidak berbau, serta tidak nyeri saat berkemih maupun koitus.5

Karakteristik fluor albus patologis

Keputihan patologis berupa cairan/sekret dengan jumlah, konsistensi, dan bau yang bervariasi bergantung pada penyebabnya. Terkadang dapat disertai rasa gatal, terbakar di sekitar kemaluan, rasa nyeri saat berkemih maupun coitus. Cairan/sekret tersebut mengandung banyak leukosit. Adanya perubahan yang menyangkut warna dan jumlah dari sekret vagina merupakan tanda infeksi vagina yang sebagian besar dialami wanita dan memberikan beberapa gejala berikut:

Cairan/sekret yang disertai rasa gatal.

Sekret vagina yang bertambah banyak.

Rasa panas saat berkemih.

Sekret vagina berwarna putih dan menggumpal.

Berwarna putih keabu-abuan atau kuning dengan bau yang menusuk.6

4. Kacamata Islam  dalam memandang fluor albus saat ibadah

Salah satu permasalahan yang kerap kali melanda sebagian besar Muslimah yakni timbulnya keputihaan ketika hendak menjalankan ibadah. Ada banyak pertanyaan yang timbul dalam permasalahan ini, yakni apakah keputihan ini disifati najis?” Serta pertanyaan senada, ”Bagaimana hukum syar’i dalam menyikapi keputihan ketika beribadah?”

Para ulama terdahulu menyebut masalah ini dengan istilah “ruthubah”, yaitu lendir yang keluar dari kemaluan wanita. Namun kini istilah keputihan dikenal dengan “ifrazat” , yaitu keputihan. Ulama-ulama tersebut menghukumi ifrazat sama dengan hukum ruthubah, keduanya sama-sama cairan/sekret yang keluar dari farji atau kemaluan wanita (vagina).

Para ulama berbeda pendapat terkait implikasinya pada dua hal berikut :

Najis atau tidak sekret tersebut, pendapat terkuat ialah tidak najis.

Apakah keluarnya sekret tersebut membatalkan wudhu, maka pendapat yang terkuat ialah tidak membatalkan wudhu.

Simak pembahasan berikut ini:

1. Keputihan tidak najis

Imam an-Nawawi رَحِمَهُ ٱللّٰهُ menjelaskan khilafiyyah di kalangan ulama dalam hal ini, maka beliau رَحِمَهُ ٱللّٰهُ mengunggulkan pendapat bahwasanya keputihan tidak najis dan sifatnya suci. Beliau menerangkan: “Keputihan yang keluar dari farji (kemaluan wanita) adalah cairan putih yang diperselisihkan sifatnya, apakah ia disamakan dengan madzi ataukah cairan kemaluan biasa. 

Oleh karena itulah para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. Penulis kitab al-Hawi (Imam al-Mawardi) menukil penegasan Imam as-Syafi’I dalam sebagian kitabnya , bahwa keputhan pada wanita hukumnya suci.8

Adapun dalil sebagai dasar sucinya cairan/sekret keputihan yakni hadits Aisyah yang mengerik sisa mani yang menempel pada baju Beliau yang keluar sewaktu berhubungan badan. Bahkan baju tersebut tetap dipakai oleh Beliau ﷺ untuk melaksanakan shalat, meskipun sisa kerikan tadi masih menempel padanya.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

ُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه

“Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”9

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan maksud hadits ini: “Hukumnya (yakni keputihan atau lendir dari farji wanita) adalah suci, karena di sini Aisyah mengerik mani dari baju Rasulullah ﷺ yang keluar setelah berhubungan intim.”10

2. Keputihan najis

Menurut jumhur ulama, hukum asal keluarnya keputihan yang dialami oleh Muslimah ini membatalkan wudhu. Menurut penulis Safinatun Najah, pembatal wudhu ada 4 yakni:

a) Apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu kemaluan atau anus, baik kentut atau lainnya kecuali mani.

b) Hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai).

c) Bersentuhannya dua kulit lelaki dengan perempuan dewasa bukan mahram.

d) Menyentuh kemaluan anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.11

Penulis Safiatun Najah menyamakan hukum keputihan yang keluar ketika hendak ibadah seperti halnya hukum istihadhah- yaitu keluar darah secara terus-menerus dan tetap berwudhu setiap kali hendak mengerjakan shalat.

Syaikh Shalih Al-Utsaimin cenderung kepada pendapat ini. Namun, jika keluarnya sekret tersebut terus-menerus dan tidak berhenti, maka beliau menegaskan bahwa hal ini tidak membatalkan wudhu.

“Keluarnya lendir putih membatalkan wudhu. Wanita yang mengalaminya wajib mengulangi wudhu. Namun jika keluar terus-menerus tanpa sekalipun berhenti, maka tidak membatalkan wudhu.”12

5. Perawatan yang diperlukan untuk mencegah dan mengobati fluor albus patologis

Hendaknya seorang Muslimah menjaga kesehatan dirinya sebagai bentuk rasa syukur kepada  sang pencipta Allah Azza wa Jalla. Alat genitalia harus selalu dijaga kesehatan dan kebersihannya oleh karena itulah asset berharga untuk melahirkan peradaban Islam.

Sebagai bentuk ikhtiar yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya fluor albus yaitu sebagai berikut:

a. Pola hidup sehat, yaitu diet yang seimbang, olah raga rutin, istirahat yang cukup, hindari konsumsi alcohol maupun rokok, serta stress berkepanjangan.

b. Setia kepada pasangan.

c. Selalu menjaga kebersihan daerah intim, dengan menjaganya tetap kering dan tidak lembab. Dapat menggunakan pakaian dalam dengan bahan yang menyerap keringat. Hindari menggunakan celana yang terlalu ketat. Biasakan mengganti pembalut, pantyliner pada waktunya untuk mencegah mikroorganisme pathogen berkembang biak.

d. Biasakan membasuh genitalia dengan cara yang benar yakni dari arah depan ke belakang.

e. Hindari penggunaan pembersih vagina secara berlebihan agar tidak mematikan flora normal vagina. Apabila diperlukan, konsultasi medis terlebih dahulu sebelum menggunakan pembersih kewanitaan.

f. Hindari penggunaan bedak talcum, tissue atau sabun dengan pewangi pada vagina karena dapat mengakibatkan iritasi (Manoe, 2002).

Adapun penatalaksaan yang dapat dilakukan untuk mengobati fluor albus patologis adalah dengan pemakaian obat, alat pelindung, serta profilaksis. Pengobatan penyakit dasar nampaknya menjadi intervensi dini. 

Pemakaian antiseptik cair pembersih vagina pada hubungannya dengan penyakit menular seksual relatif kurang efektif jika tidak mengobati penyakit dasarnya, oleh karena fluor albus patologis bukan merupakan diagnosis akan tetapi manifestasi dari hampir seluruh penyakit kandungan. 

Pamakaian antibiotik sebagai profilaksis serta penggunaannya dengan dosis yang tidak tepat dinilai merugikan oleh karena tidak tepatnya sasaran mikroorganisme pathogen serta adanya kemungkinan resisten pada obat tersebut. 

Pemakaian obat yang mengandung hormone estriol tampaknya berespon baik pada pasien menopause dengan gejala fluor albus yang berat. Penggunaan alat pelindung dapat dilakukan untuk memperkecil penularan penyakit menular seksual. 

Selain itu, Muslimah perlu mengenal dan memeriksakan diri secara berkala guna pencegahan terhadap kanker serviks.

Daftar Pustaka

  1. Khuzaiah, S., Krisiyanti, R., Mayasari, I. C. (2015). Karakteristik wanita dengan fluor albus, 7(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/97157-ID-karakteristik-wanita-dengan-fluor-albus.pdf.
  2. Oktavriana, T. (2017). Keputihan. Retreved from https://rs.uns.ac.id/keputihan/
  3. Wiknjosastro, H., Saifuddin, B., Trijatmo. (2011). Radang dan beberapa penyakit pada alat genital wanita. Edisi ketiga. Cetakan pertama. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirodihardjo. Hal. 221-226.
  4. McCance KL, Huether SE. Pathophysiologi: The biologic basic for disease in adults and children. USA: Elsevier Mosby; 2006. P.829-833.
  5. Cunningham, F. G., Leveno, K. J., Bloom, S. L., Hauth, J. C. (2007). Williams obstetrics and gynecologic. 22nd. San Fransisco: The McGraw-Hill Companies.
  6. Supriyantiningsih. (2015). Penggunaan vaginal douching terhadap kejadian candidiasis pada kasus leukorea. Yogyakarta: LP3M Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
  7. Bahraen, R. (2017). Fiqh kesehatan wanita kontemporer. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
  8. Al-Majmu’ (II/570).
  9. HR. Muslim (no. 288).
  10. Al-Mughni (I/767), Dar al-Fikr; melalui peranti lunak “Maktabah Syamilah”.
  11. Tuasikal, M. A. (2019). Safiatun najah: pembatal wudhu. Retrieved from https://rumaysho.com/19222-safinatun-najah-pembatal-wudhu.html
  12. Majmu’ al-Fatawa (I/284-286).

Artikel tentang kesehatan reproduksi dan kesehatan mental yang ditulis oleh para muslimah, mahasiswi kesehatan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia selengkapnya dapat saudari baca di Majalah Khansa melalui link berikut:

Barakallahu Fiykunna

Semoga Bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun