Mohon tunggu...
Salsabila Shafwan
Salsabila Shafwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - She/Her. Sosiologi'2o

Fak. Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

E-Wallet sebagai Mesin-mesin Pintar Teknologi Mutakhir Masyarakat Digital

1 Desember 2021   04:24 Diperbarui: 1 Desember 2021   04:30 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Globalisasi dan penyebaran kemodernan sudah menjalar ke seluruh pelosok dunia di dalamnya termasuk Negara kita Indonesia. Dunia industry dan kemudahan teknologi masuk dan menyebar hingga kini hidup berdampingan dengan manusia. Masyarakat saat ini sangat terbantu dengan adanya teknologi-teknologi tersebut. 

Era digitalisasi juga membuat segala aspek perekonomian dan transaksi yang terjadi semakin dinamis dengan dihadirkannya aplikasi pendukung uang elektronik. Layanan ini memberikan cara pembayaran dengan metode yang memudahkan. Selain itu juga  menawarkan kenyamanan pada penggunanya untuk melakukan transaksi pembayaran. Hal ini juga berdampak pada semakin familiarnya masyarakat dengan penggunaan e-wallet atau dompet elektronik sehingga terjadinya masyarakat cashless atau cashless society.

Cashless society merupakan suatu fenomena dimana semakin marak berlakunya pembayaran via digital dalam melakukan transaksi keuangan dan penggunaan uang tunai sudah jarang terjadi. Awal mula terjadinya merupakan akibat dari pergeseran penggunaan uang fisik yang bersumber dari digitalisasi dan globalisasi dunia. Masyarakat yang terglobalisasi cenderung berkarakteristik sebagai yang menikmati kemudahan. 

Dalam transaksi cashless, mengambil uang fisik di ATM/Bank tidak perlu lagi dilakukan. Transaksi sudah dapat dilakukan dengan sangat mudah dan efisien dimana saja hanya dengan satu ketukan pada smartphone.

Dalam penggunaannya, e-wallet dapat dengan mudah diakses hanya dengan terkoneksi pada internet. Electronic payment atau pembayaran elektronik merupakan wakil dari seluruh pembayaran non-tunai, yang juga diartikan sebagai transaksi pembayaran elektronik antara dua orang pelaku bisnis pembeli dan penjual dengan menggunakan akun tabungan melalui jaringan internet atau jaringan elektronik. (MingYen Teoh et al., 2013).  

Maraknya system perdagangan dan pembayaran online dengan pemberian aneka bonus-bonus seperti halnya cashback dan promo sebagai perolehan akibat penggunaan uang elektronik tentunya perhatian konsumen dapat dengan cepat tertarik. Meskipun begitu hal ini tetap menimbulkan dampak-dampak  negative dan positive sejauh penggunaannya.

Dalam kasus-kasus yang pernah terjadi, e-payment yang seharusnya menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna malah terjadi sebaliknya. Beberapa data pribadi pengguna yang dimasukkan sebagai salah satu langkah untuk verifikasi dan upgrade e-wallet malah tersebar luas secara bebas di internet. Entah peretasan data atau keamanan yang tidak kredibel oleh aplikasi e-wallet tersebut. 

Penggunaan e-wallet semakin meningkat namun lemah dalam system keamanan. dikutip dari detikNet, 9 Oktober 2019. Kurangnya pemahaman dalam penggunaan teknologi juga menyebabkan semakin mudahnya terjadi kejahatan cyber, menurut Kevin Onggo, kasus angka penipuan yang terjadi di sektor keuangan terbilang tinggi mulai dari kartu kredit hingga dompet digital. Indonesia pun tak luput di dalamnya sebagai negara dengan kejadian kasus yang melonjak. 

Dalam lampiran yang disampaikan Polri disebutkan pada semester pertama 2019 statistik kasus yang tertinggi adalah kasus individu yang tertipu dari online. Namun, tidak juga disebutkan seberapa banyak kasus yang terjadi terlebih di layanan dompet digital. 

Sementara, di Indonesia sendiri, mayoritas target penipuan ialah para pengguna jasa e-wallet, "Misalnya, penipuan dengan menggunakan modus permintaan kode OTP dompet digital ke pengguna." Kata Country manager Indonesia CashSield. Kurangnya pemahaman dalam pemanfaatan teknologi juga menjadi salah satu penyebab mudahnya terjadi kejahatan cyber.

E-wallet sebagai mesin-mesin yang pintar, terbangun sistem dengan kemungkinannya kemampuan untuk belajar dari pengalaman. Dalam penerapan teknik-teknik ini dituntut untuk menyamai dengan cara yang sederhana, operasi yang terjadi dalam otak manusia, yang tentu saja tampak sebagai matriks yang sangat besar dari sel pada saraf yang saling terhubung. 

Sebagian diberi tugas untuk menerima data yang masuk, dan sebagian diharuskan melakukan proses pengkalkulasian dan yang lain menampilkan hasil dari kalkulasi yang dilakukan itu. Melalui pendekatan yang dilakukan ini maka akan diperkirakan untuk berkembangnya komputer-komputer cerdas yang dapat berpikir, merasakan, menalar dan belajar dari pengalaman. 

Ketika mesin-mesin ini berada dalam masa pertumbuhan, ia dapat mengindikasikan lintasan-lintasan perkembangan-perkembangan masa depan. Misalnya, sangat memungkinkan mesin-mesin yang terlatih ini bahkan segera mampu melakukan tugas-tugas yang saat ini dilakukan oleh manusia terlatih.

Meskipun begitu, di samping kekurangan-kekurangan yang dimiliki, para pengembang e-wallet pasti akan selalu meningkatkan kualitas kemudahan sehingga dapat terus kita gunakan dengan nyaman. 

Dalam era modern saat ini, fenomena cashless society adalah salah satu dari sesuatu yang tak terhindarkan. Para penyedia jasa-jasa uang elektronik sekiranya mampu amanah dan tidak meretas atau menyebarluaskan atau bahkan menjual data pribadi pelanggan. Regulasi mengenai perlindungan data pribadi sebenarnya secara umum sudah diatur dalam UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, dan UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan. 

Untuk penjatuhan hukuman untuk pelaku dalam kasus ini ialah pidana penjara 8 bulan dan denda. Selain itu, pelaku juga bisa saja terkena ancaman pidana maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar. Dengan diberlakukannya regulasi ini secara tegas, kita tidak perlu lagi khawatir saat bertransaksi.  Dengan terus adanya peningkatan dan pengembangan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa, maka semakin mudah pula kita mengakses dan menggunakannya. Keamanan akan selalu terjamin dan kenyamanan akan dirasakan oleh pelanggan.

Referensi:

Pepperel, Robert. 2009. "POSTHUMAN Kompleksitas Kesadaran, Manusia dan Teknologi" (Purwanto, Hadi,. Terjemahan) Yogyakarta: Kreasi Wacana (hal. 12-14)

 Kamaliah, Aisyah (2019). Awas! Penjahat di Indonesia Incar Dompet Digital melalui https://inet.detik.com/security/d-4740593/awas-penjahat-di-indonesia-incar-dompet-digital. November 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun