Sebagian diberi tugas untuk menerima data yang masuk, dan sebagian diharuskan melakukan proses pengkalkulasian dan yang lain menampilkan hasil dari kalkulasi yang dilakukan itu. Melalui pendekatan yang dilakukan ini maka akan diperkirakan untuk berkembangnya komputer-komputer cerdas yang dapat berpikir, merasakan, menalar dan belajar dari pengalaman.Â
Ketika mesin-mesin ini berada dalam masa pertumbuhan, ia dapat mengindikasikan lintasan-lintasan perkembangan-perkembangan masa depan. Misalnya, sangat memungkinkan mesin-mesin yang terlatih ini bahkan segera mampu melakukan tugas-tugas yang saat ini dilakukan oleh manusia terlatih.
Meskipun begitu, di samping kekurangan-kekurangan yang dimiliki, para pengembang e-wallet pasti akan selalu meningkatkan kualitas kemudahan sehingga dapat terus kita gunakan dengan nyaman.Â
Dalam era modern saat ini, fenomena cashless society adalah salah satu dari sesuatu yang tak terhindarkan. Para penyedia jasa-jasa uang elektronik sekiranya mampu amanah dan tidak meretas atau menyebarluaskan atau bahkan menjual data pribadi pelanggan. Regulasi mengenai perlindungan data pribadi sebenarnya secara umum sudah diatur dalam UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, dan UU No. 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.Â
Untuk penjatuhan hukuman untuk pelaku dalam kasus ini ialah pidana penjara 8 bulan dan denda. Selain itu, pelaku juga bisa saja terkena ancaman pidana maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar. Dengan diberlakukannya regulasi ini secara tegas, kita tidak perlu lagi khawatir saat bertransaksi. Â Dengan terus adanya peningkatan dan pengembangan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa, maka semakin mudah pula kita mengakses dan menggunakannya. Keamanan akan selalu terjamin dan kenyamanan akan dirasakan oleh pelanggan.
Referensi:
Pepperel, Robert. 2009. "POSTHUMAN Kompleksitas Kesadaran, Manusia dan Teknologi" (Purwanto, Hadi,. Terjemahan) Yogyakarta: Kreasi Wacana (hal. 12-14)
 Kamaliah, Aisyah (2019). Awas! Penjahat di Indonesia Incar Dompet Digital melalui https://inet.detik.com/security/d-4740593/awas-penjahat-di-indonesia-incar-dompet-digital. November 2021.