Mohon tunggu...
Salsabila Risma Putri
Salsabila Risma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Peran Penghulu Untuk Menanggulangi Terjadinya Perceraian (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari)"

2 Juni 2023   16:07 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:14 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        2. Untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat penghulu dalam upaya menanggulangi terjadinya perceraian.

     Manfaat dari penulisan skripsi ini adalah sebagai bahan wawasan bagi masyarakat tentang peran penghulu dalam pelaksanaan akad nikah di KUA eksklusif bagi calon pengantin. Untuk bahan pemahaman bagi masyarakat bahwa peran penghulu diharapkan untuk bisa menanggulangi terjadinya perceraian.

B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI

     Alasan saya mereview skripsi yang berjudul " Peran Penghulu Untuk Menanggulangi Terjadinya Perceraian (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari)" karena isu yag diangkat relevan dengan jurusan kuliah yang saya ambil. Saya mengambil jurusan di fakultas syariah prodi hukum keluarga Islam. Selain itu agar banyak orang yang tahu dengan peran lain penghulu selain menikahkan calon pengatin ternyata beliau juga bisa menanggulangi terjadinya perceraian.

C. PEMBAHASAN

     Kantor urusan agama atau yang biasa disebut dengan KUA terletak di wilayah kecamatan. Pelayanan yang ada meliputi nikah, rujuk, pembinaan keagamaan, kemasjidan, perwakafan, haji, badan amil zakat, dan ibadah sosial. Peran penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan, pencatatan, nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan. Keterlibatan penghulu dalam proses perceraian ini bukan hanya untuk memutus ikatan suami istri melainkan memberikan solusi konflik keluarga agar tidak terjadinya perceraian.

     Para pihak yang ingin bercerai datang terlebih dahulu ke KUA untuk mendapatkan nasihat dan jalan keluar dari setiap permasalahan. Masyarakat sangat meyakini penghulu adalah solusi untuk memecahkan masalah meskipun semua orang akan bercerai datang ke KUA untuk meminta bantuan ke penghulu. Dalam hal menangulangi perceraian penghulu di kecamatan Banjarsari menggunakan metode wawancara dan mendengar.

     Pertama penghulu akan memberikan penasihatan pra nikah. Kedua penghulu akan memberikan nasihat pra talak. Nasihat pranikah diberikan kepada calon mempelai yang akan melangsugkan pernikahan. Penghulu akan menyampaikan materi tentang bagaimana membina keluarga yang sakinah. Sedangkan nasihat pra talak adalah nasihat yang diberikan kepada sesorang yang sudah melakukan pernikahan tetapi ingin bercerai.

     Secara garis besar peran penghulu dalam menanggulangi perceraian adalah sebagai berikut :

  • Memberikan nasihat dan solusi kepada calon pengantin dan pasangan suami istri yang bermasalah.
  • Melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya perceraian.

     Faktor pendorong yang mempengaruhi peran penghulu dalam menanggulangi perceraian di KUA kecamatan Banjarsari yaitu :

  • Aktifnya calon pengantin dalam mengikuti acara kegiatan penasihatan nikah yang dilaksanakan di KUA kecamatan Banjarsari.
  • Besarnya harapan masyarakat terhadap pembentukan keluarga sakinah.
  • Besarnya harapan calon pengantin dan keluarga dari calon mempelai mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.

     Faktor penghambat yang mempengaruhi peran penghulu dalam menanggulangi perceraian yaitu:

  • Masih adanya keluarga yang bermasalah yang langsung menyelesaikan masalahnya melalui pengadilan agama tanpa melalui penasihatan di KUA.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa resiko percerai berdampak pada kelangsungan hidup.
  • Adanya campur tangan pihak keluarga yang membuat keadaan semakin keruh tanpa adanya solusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun