Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.
Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:
- mendapatkan keadilan di mata hukum
- bersikap adil dan membela kebenaran;
- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;
- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.
Sila ke lima Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.
Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.
Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:
- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa
- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme)
- saling menghargai hasil karya orang lain
- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.