Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perempuan Dianiya Remaja di Ambon

6 Desember 2021   08:29 Diperbarui: 6 Desember 2021   08:33 180 1

Viral Perempuan Dianiaya Remaja di Ambon, Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Kompas.com - 01/12/2021, 18:16 WIB

Diambil dari berita berikut
https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/181608178/video-viral-perempuan-dianiaya-remaja-di-ambon-pelaku-resmi-jadi-tersangka.



AMBON,KOMPAS.com - Aparat Polsek Sirimau, Polresta Pulau Ambon menetapkan DFK (16), remaja putri di Kota Ambon sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial TS. Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini menjadi viral setelah video aksi kekerasan yang dilakukan beredar luas di media sosial.

 Pelaku penganiayaan diketahui baru berusia 16 tahun, sedangkan korban 20 tahunSoal Video Penganiayaan Remaja di Ambon, Pelaku di Bawah Umur, Berawal dari Dendam Masa Lalu Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal mengatakan DFK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban dan mengantongi sejumlah bukti kekerasan oleh pelaku. "Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan visum, pemeriksaan korban maupun saksi, DFK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Mustafa kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Usai ditetapkan tersangka, DFK langsung ditahan di Polsek Sirimau setelah sebelumnya hanya diminta wajib lapor. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Lantaran masih di bawah umur, Mustafa mengatakan, penahanan hanya dilakukan selama tujuh hari ke depan. Selama proses penahanan, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penutut umum untuk merampungkan berkas kasus tersebut. "Tersangka sudah ditahan di Polsek. Nanti kita akan koordinasi juga dengan JPU agar bisa diperpanjang selama delapan hari," katanya.


Terungkap Penyebab Perempuan di Ambon Dianiaya Remaja, Pelaku Dendam karena Perkataan Kasar Korban Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan yang menimpa seorang gadis di Kota Ambon viral di media sosial, Senin (29/11/2021).

Dalam video itu, pelaku berulang kali memukuli bagian kepala dan wajah korban. Pelaku juga menjambak rambut korban dan membanting korban ke aspal. Adapun koban hanya pasrah dianiaya tanpa melakukan perlawanan apapun. Penganiayaan tersebut diduga dipicu dendam masa lalu.

Dalam artikel ini membahas mengenai perempuan yang dianiayai oleh pemuda di Ambon, Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP
"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan, Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama lima tahun."
Dalam kasus ini pelaku di jerat pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Tetapi pelaku berusia dibawah umur hukuman pidana nya hanya 7 hari kedepan.
Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari peaniayaan dan kekerasan terhadap dirinya sendiri dan Penganiayaan tersebut diduga dipicu dendam masa lalu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun