Mohon tunggu...
Salnita osya oktiana
Salnita osya oktiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Im a student at the University of Riau

my self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan Dianiya Remaja di Ambon

6 Desember 2021   08:29 Diperbarui: 6 Desember 2021   08:33 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Viral Perempuan Dianiaya Remaja di Ambon, Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Kompas.com - 01/12/2021, 18:16 WIB

Diambil dari berita berikut
https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/181608178/video-viral-perempuan-dianiaya-remaja-di-ambon-pelaku-resmi-jadi-tersangka.

AMBON,KOMPAS.com - Aparat Polsek Sirimau, Polresta Pulau Ambon menetapkan DFK (16), remaja putri di Kota Ambon sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial TS. Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini menjadi viral setelah video aksi kekerasan yang dilakukan beredar luas di media sosial.

 Pelaku penganiayaan diketahui baru berusia 16 tahun, sedangkan korban 20 tahunSoal Video Penganiayaan Remaja di Ambon, Pelaku di Bawah Umur, Berawal dari Dendam Masa Lalu Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal mengatakan DFK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban dan mengantongi sejumlah bukti kekerasan oleh pelaku. "Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan visum, pemeriksaan korban maupun saksi, DFK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Mustafa kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Usai ditetapkan tersangka, DFK langsung ditahan di Polsek Sirimau setelah sebelumnya hanya diminta wajib lapor. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Lantaran masih di bawah umur, Mustafa mengatakan, penahanan hanya dilakukan selama tujuh hari ke depan. Selama proses penahanan, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penutut umum untuk merampungkan berkas kasus tersebut. "Tersangka sudah ditahan di Polsek. Nanti kita akan koordinasi juga dengan JPU agar bisa diperpanjang selama delapan hari," katanya.

Terungkap Penyebab Perempuan di Ambon Dianiaya Remaja, Pelaku Dendam karena Perkataan Kasar Korban Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan yang menimpa seorang gadis di Kota Ambon viral di media sosial, Senin (29/11/2021).

Dalam video itu, pelaku berulang kali memukuli bagian kepala dan wajah korban. Pelaku juga menjambak rambut korban dan membanting korban ke aspal. Adapun koban hanya pasrah dianiaya tanpa melakukan perlawanan apapun. Penganiayaan tersebut diduga dipicu dendam masa lalu.

Dalam artikel ini membahas mengenai perempuan yang dianiayai oleh pemuda di Ambon, Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP
"Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan, Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama lima tahun."
Dalam kasus ini pelaku di jerat pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Tetapi pelaku berusia dibawah umur hukuman pidana nya hanya 7 hari kedepan.
Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari peaniayaan dan kekerasan terhadap dirinya sendiri dan Penganiayaan tersebut diduga dipicu dendam masa lalu.


Dalam kejadian pelaku berulang kali memukuli bagian kepala dan wajah korban. Pelaku juga menjambak rambut korban dan membanting korban ke aspal.Adapun koban hanya pasrah dianiaya tanpa melakukan perlawanan apapun.ini adalah satu hal yang tepat dalam penanganan nyaa, agar tidak ada korban korban selanjutnya, dan adapun solusinya yaitu     laporkan secepatnya pada Pihak yang Berwenang.


Perundungan adalah masalah yang cukup serius, apalagi jika pelakunya dibiarkan tanpa sanksi yang berarti. Apabila kamu atau orang-orang di sekitarmu menjadi korban perundungan, saatnya kamu menyuarakan isi hatimu dengan melaporkan tindak perundungan ini ke pihak yang berwenang. Biarkan masalah tersebut diselesaikan oleh pihak yang berwenang untuk menghentikan kasus ini.


Dalam kasus ini telah melanggar pancasila yaitu :


Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.
Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:
- mendapatkan keadilan di mata hukum
- bersikap adil dan membela kebenaran;
- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;
- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.

Sila ke lima Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.
Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.
Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:
- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa
- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme)
- saling menghargai hasil karya orang lain
- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun