80 TAHUN KEJAKSAAN: TRANSFORMASI MENJAGA INTEGRITAS DAN MARWAH KEADILAN
*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao
Dalam momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, menjadi ruang refleksi perjalanan panjang yang dipandang penting dalam bingkai visi Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI tahun 2025 mengusung tema "Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju", yang mencerminkan tekad kuat untuk memperbarui wajah penegakan hukum agar lebih adaptif, transparan, dan berintegritas. Tema ini bukan sekadar slogan seremonial, melainkan ajakan reflektif agar kejaksaan terus membenahi diri di tengah perubahan zaman dan tuntutan publik yang semakin kompleks.
Transformasi yang dimaksud mencakup pembaruan sistem kerja berbasis digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia jaksa, penguatan pengawasan internal, hingga membangun budaya hukum yang menolak kompromi terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Melalui penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan transparan menjadi pondasi agar Indonesia mampu melaju sebagai negara maju yang berdaulat penuh dan membawa kesejahteraan nyata bagi rakyat.
Transformasi kejaksaan dalam dinamika zaman tidak bisa dilepaskan dari perubahan struktural, regulasi, dan pemanfaatan teknologi yang terus memperkuat kinerja lembaga ini. Restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan beberapa tahun terakhir diarahkan untuk memperjelas fungsi dan memperkuat koordinasi serta kewenangan. Regulasi juga diperbarui untuk menjawab tantangan penegakan hukum modern, termasuk perlindungan saksi dan korban, pengawasan penanganan perkara, serta penegakan hukum yang berbasis hak asasi manusia. Di sisi teknologi, kejaksaan mulai mengadopsi sistem digital dalam administrasi perkara, pemantauan kinerja, hingga layanan publik, sehingga proses hukum menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Modernisasi kelembagaan ini perlu ditunjang dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan intensif, pertukaran pengetahuan, dan penguatan kompetensi etik jaksa agar mampu bekerja profesional di tengah kompleksitas hukum global. Namun, transformasi sejati tidak hanya berhenti pada pembaruan sistem dan prosedur, melainkan harus menyentuh dimensi moral aparat. Integritas, keberanian menolak intervensi, serta komitmen melayani kepentingan publik menjadi fondasi utama yang memastikan wujud pengabdian pada tujuan keadilan, bukan sekadar mempercantik wajah birokrasi.
Di tengah arus informasi yang bergerak cepat dan terbuka, setiap langkah kejaksaan diawasi publik secara real-time, sehingga kesalahan kecil sekalipun dapat berimbas besar pada reputasi institusi. Karena itu, menjaga marwah kejaksaan bukan sekadar tugas administratif, melainkan kewajiban moral untuk menegakkan akuntabilitas, memperkuat sistem pengawasan internal, dan memastikan setiap jaksa bekerja berdasarkan profesionalisme dan hati nurani hukum. Integritas harus menjadi napas dalam setiap tindakan, sebab hanya dengan itulah kejaksaan mampu memulihkan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat, sekaligus berdiri tegak sebagai pilar keadilan yang tidak tergoyahkan.
Bercermin dari berbagai fakta yang menyeruak ke publik, beberapa masalah yang melibatkan oknum kejaksaan telah mencederai wibawa lembaga penegak hukum ini. Kasus penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, hingga indikasi keberpihakan dalam penanganan perkara menjadi noda yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Desember 2022, tercatat sebanyak 25 jaksa atau pegawai kejaksaan diamankan akibat penyalahgunaan wewenang, angka yang cukup mencoreng citra institusi penegak hukum ini. Dari jumlah tersebut, sembilan orang terindikasi melakukan pemerasan, sebelas orang terindikasi melakukan intervensi dalam proyek, dan dua orang teridentifikasi sebagai jaksa gadungan. Selain itu, terdapat satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana umum, satu orang dalam penjualan barang bukti, dan satu orang dalam benturan kepentingan.