Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah menghela dunia masuki pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran masuki dunia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

80 Tahun Kejaksaan: Transformasi Menjaga Integritas dan Marwah Keadilan

2 September 2025   07:56 Diperbarui: 2 September 2025   07:56 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input gambar: dokpri, canva

80 TAHUN KEJAKSAAN: TRANSFORMASI MENJAGA INTEGRITAS DAN MARWAH KEADILAN

*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Input gambar: surabayapost.id
Input gambar: surabayapost.id
Delapan dekade perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia merupakan rentang waktu yang panjang untuk melihat dinamika penegakan hukum di tanah air. Sejak kelahirannya, kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penuntut umum, tetapi juga sebagai benteng terakhir dalam menjaga keadilan dan tegaknya hukum negara. Dalam rentang waktu delapan puluh tahun ini, kejaksaan telah melewati berbagai pergumulan, baik internal berupa pembenahan kelembagaan, peningkatan profesionalisme jaksa, maupun eksternal berupa tuntutan publik yang kian kritis, perkembangan teknologi informasi, serta tekanan politik dan sosial yang sering kali menguji integritas aparatur penegak hukum. Semua tantangan itu membentuk kejaksaan menjadi lembaga yang tidak sekadar bekerja menegakkan hukum, tetapi juga harus bertransformasi agar selaras dengan perkembangan zaman.

Dalam momentum peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, menjadi ruang refleksi perjalanan panjang yang dipandang penting dalam bingkai visi Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI tahun 2025 mengusung tema "Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju", yang mencerminkan tekad kuat untuk memperbarui wajah penegakan hukum agar lebih adaptif, transparan, dan berintegritas. Tema ini bukan sekadar slogan seremonial, melainkan ajakan reflektif agar kejaksaan terus membenahi diri di tengah perubahan zaman dan tuntutan publik yang semakin kompleks.

Transformasi yang dimaksud mencakup pembaruan sistem kerja berbasis digital, peningkatan kualitas sumber daya manusia jaksa, penguatan pengawasan internal, hingga membangun budaya hukum yang menolak kompromi terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Melalui penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan transparan menjadi pondasi agar Indonesia mampu melaju sebagai negara maju yang berdaulat penuh dan membawa kesejahteraan nyata bagi rakyat.

Input gambar: radarkepahiang.disway.id
Input gambar: radarkepahiang.disway.id
Dalam konteks ini, kejaksaan diharapkan tidak hanya menjadi pengawal aturan, tetapi juga motor perubahan yang memastikan keadilan tidak berhenti pada tataran konsep, melainkan hadir nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan langkah ini, kejaksaan diharapkan mampu menjadi pilar keadilan yang kokoh sekaligus penggerak pembangunan nasional, memastikan setiap kebijakan negara berjalan dalam koridor hukum demi mewujudkan visi Indonesia Maju dan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Transformasi kejaksaan dalam dinamika zaman tidak bisa dilepaskan dari perubahan struktural, regulasi, dan pemanfaatan teknologi yang terus memperkuat kinerja lembaga ini. Restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan beberapa tahun terakhir diarahkan untuk memperjelas fungsi dan memperkuat koordinasi serta kewenangan. Regulasi juga diperbarui untuk menjawab tantangan penegakan hukum modern, termasuk perlindungan saksi dan korban, pengawasan penanganan perkara, serta penegakan hukum yang berbasis hak asasi manusia. Di sisi teknologi, kejaksaan mulai mengadopsi sistem digital dalam administrasi perkara, pemantauan kinerja, hingga layanan publik, sehingga proses hukum menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Modernisasi kelembagaan ini perlu ditunjang dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan intensif, pertukaran pengetahuan, dan penguatan kompetensi etik jaksa agar mampu bekerja profesional di tengah kompleksitas hukum global. Namun, transformasi sejati tidak hanya berhenti pada pembaruan sistem dan prosedur, melainkan harus menyentuh dimensi moral aparat. Integritas, keberanian menolak intervensi, serta komitmen melayani kepentingan publik menjadi fondasi utama yang memastikan wujud pengabdian pada tujuan keadilan, bukan sekadar mempercantik wajah birokrasi.

Input gambar: tvonenews.com
Input gambar: tvonenews.com
Tentunya dalam menjalankan peran dan fungsi kelembagaan, kejaksaan tidak lepas dari tantangan besar dalam menjaga integritas dan marwah keadilan di mata publik. Sejumlah kasus yang mencuat ke permukaan mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, keberpihakan dalam penanganan perkara, hingga keterlibatan oknum dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme telah menguji kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Ancaman korupsi yang menyusup ke berbagai lini birokrasi penegakan hukum, intervensi politik yang berpotensi mengaburkan objektivitas proses hukum, serta tekanan opini publik di era digital, menjadi faktor kompleks yang harus dihadapi dengan tegas.

Di tengah arus informasi yang bergerak cepat dan terbuka, setiap langkah kejaksaan diawasi publik secara real-time, sehingga kesalahan kecil sekalipun dapat berimbas besar pada reputasi institusi. Karena itu, menjaga marwah kejaksaan bukan sekadar tugas administratif, melainkan kewajiban moral untuk menegakkan akuntabilitas, memperkuat sistem pengawasan internal, dan memastikan setiap jaksa bekerja berdasarkan profesionalisme dan hati nurani hukum. Integritas harus menjadi napas dalam setiap tindakan, sebab hanya dengan itulah kejaksaan mampu memulihkan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat, sekaligus berdiri tegak sebagai pilar keadilan yang tidak tergoyahkan.

Bercermin dari berbagai fakta yang menyeruak ke publik, beberapa masalah yang melibatkan oknum kejaksaan telah mencederai wibawa lembaga penegak hukum ini. Kasus penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, hingga indikasi keberpihakan dalam penanganan perkara menjadi noda yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Desember 2022, tercatat sebanyak 25 jaksa atau pegawai kejaksaan diamankan akibat penyalahgunaan wewenang, angka yang cukup mencoreng citra institusi penegak hukum ini. Dari jumlah tersebut, sembilan orang terindikasi melakukan pemerasan, sebelas orang terindikasi melakukan intervensi dalam proyek, dan dua orang teridentifikasi sebagai jaksa gadungan. Selain itu, terdapat satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana umum, satu orang dalam penjualan barang bukti, dan satu orang dalam benturan kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun