Mohon tunggu...
Salma Tri Ramadhina
Salma Tri Ramadhina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Bandung yang sedang menjalankan KKNT-COVID19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Para Pengajar dan Pelajar Saat Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

26 Desember 2020   17:14 Diperbarui: 26 Desember 2020   17:37 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak terasa sudah hampir satu tahun semenjak kasus COVID-19 pertama muncul di Indonesia. Tempat-tempat umum seperti gedung perkantoran, mall sampai sekolah-sekolah pun ditutup demi menghambat penyebarluasan virus tersebut. Oleh karena itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberlakukan sistem "Pembelajaran Jarak Jauh" (PJJ). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan, dan Surat Sekjen Mendikbud nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Tentunya dengan adanya sistem pembelajaran tersebut banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh para guru dan siswa.

Kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan PJJ antara lain berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia, kurang jelasnya arahan pemerintah daerah, belum adanya kurikulum yang tepat, dan keterbatasan sarana dan prasarana, khususnya dukungan teknologi dan jaringan internet. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Ade Chita P. H, dkk mengatakan bahwa sebanyak 75% mahasiswa mengalami tingkat stress akademik kategori sedang dan sebanyak 13% mahasiswa mengalami tingkat stress akademik kategori tinggi. Sementara bagi para guru, berdasarkan hasil survei yang dibagikan oleh SMERU Research Institute, 28,2 persen tenaga pengajar belum dapat optimal memanfaatkan teknologi. 

Kemendikbud mengimbau untuk mewujudkan pendidikan bermakna yang tidak hanya fokus pada capaian aspek akademik atau kognitif. Secara lebih jelas aturan mengenai proses belajar dari rumah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019). 

Untuk mewujudkan/mengupayakan pembelajaran jarak jauh yang ideal diperlukan kesiapan pendidik, kurikulum yang sesuai, ketersediaan sumber belajar, serta dukungan peranti dan jaringan yang stabil sehingga komunikasi antar peserta didik dan pendidik dapat efektif. Lalu, agar meningkatnya kualitas dari PJJ secara berkelanjutan diperlukan antara lain; pertama, para lembaga pendidikan harus meningkatkan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran daring seperti Learning Management System (LMS) dan repositori yang memadai; kedua peningkatan kapasitas pendidik yang mendukung pelaksanaan PJJ; ketiga, perluasan dukungan platform teknologi untuk kegiatan pembelajaran. Dukungan berbagai platform teknologi untuk kegiatan pembelajaran diharapkan dapat terus berlanjut hingga setelah masa darurat Covid-19 telah berakhir.

Sumber: 

beritasatu.com

Harahap, A. C. P., Harahap, D. P., & Harahap, S. R. (2020). Analisis Tingkat Stres Akademik Pada Mahasiswa Selama Pembelajaran Jarak Jauh Dimasa Covid-19. Biblio Couns: Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan, 3(1), 10-14. 

RI, B., Lt, G. N. I., & Subroto, J. J. G. (2020). Tantangan pelaksanaan kebijakan belajar dari rumah dalam masa darurat COVID-19. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun