Faktor Ekonomi: Beberapa pasangan muda yang sudah memiliki hubungan dekat memilih untuk berhubungan tanpa menikah karena alasan ekonomi.
3. Pandangan Para Ulama tentang Pernikahan Wanita Hamil
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum menikahi wanita hamil di luar nikah:
Pendapat yang Membolehkan: Sebagian ulama seperti Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan pernikahan wanita hamil dengan pria yang menghamilinya, dengan alasan untuk menjaga kehormatan dan nasab anak.
Pendapat yang Melarang: Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh menikah sampai ia melahirkan, dengan alasan bahwa janin dalam kandungan masih dianggap tidak sah secara nasab.
Pendapat yang Menyaratkan Taubat: Sebagian ulama membolehkan pernikahan tetapi dengan syarat bahwa pasangan harus bertaubat terlebih dahulu.
4. Tinjauan Sosiologis, Religius, dan Yuridis tentang Pernikahan Wanita Hamil
Sosiologis:
Masyarakat masih memandang negatif wanita hamil di luar nikah, sehingga pernikahan sering dijadikan solusi untuk menghindari stigma.Anak yang lahir di luar nikah sering mengalami diskriminasi sosial.
Religius:
Dalam Islam, hubungan di luar nikah dilarang, tetapi jika sudah terjadi kehamilan, Islam mengajarkan pertobatan dan tanggung jawab.Ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan menikah saat hamil, tetapi umumnya sepakat bahwa anak yang lahir tetap harus mendapatkan perlindungan.