Mohon tunggu...
SalmaSafira
SalmaSafira Mohon Tunggu... Pengusaha sukses

Membaca puisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan wanita hamil

5 Maret 2025   22:12 Diperbarui: 5 Maret 2025   22:12 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yuridis (Hukum Negara):

Di Indonesia, UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) tidak melarang pernikahan wanita hamil, tetapi pernikahan harus tercatat secara resmi.

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang telah direvisi oleh MK menetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ibu dan ayah biologisnya.

5. Langkah Generasi Muda dalam Membangun Keluarga Sesuai Regulasi dan Hukum Islam

Meningkatkan Pemahaman Agama: Pendidikan agama yang baik akan mencegah pergaulan bebas dan memberikan pemahaman tentang pentingnya pernikahan dalam Islam.

Menjaga Pergaulan yang Sehat: Menghindari zina dan menjauhi hal-hal yang dapat mengarah pada hubungan di luar nikah.

Memahami Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan: Menikah bukan hanya soal cinta, tetapi juga tanggung jawab dan kesiapan mental serta finansial.

Mengikuti Proses Pernikahan yang Sah: Memastikan pernikahan tercatat secara hukum dan mengikuti syariat Islam agar memiliki legalitas yang kuat.

Mendapatkan Bimbingan dari Keluarga dan Ulama: Sebelum menikah, penting untuk berkonsultasi dengan orang yang lebih berpengalaman agar bisa membangun rumah tangga yang harmonis.

Dengan memahami aspek-aspek ini, generasi muda dapat membangun keluarga yang lebih kuat dan sesuai dengan nilai agama serta hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun