Mohon tunggu...
SalmaSafira
SalmaSafira Mohon Tunggu... Pengusaha sukses

Membaca puisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan wanita hamil

5 Maret 2025   22:12 Diperbarui: 5 Maret 2025   22:12 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faktor Ekonomi: Beberapa pasangan muda yang sudah memiliki hubungan dekat memilih untuk berhubungan tanpa menikah karena alasan ekonomi.

3. Pandangan Para Ulama tentang Pernikahan Wanita Hamil

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum menikahi wanita hamil di luar nikah:

Pendapat yang Membolehkan: Sebagian ulama seperti Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan pernikahan wanita hamil dengan pria yang menghamilinya, dengan alasan untuk menjaga kehormatan dan nasab anak.

Pendapat yang Melarang: Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa wanita yang hamil di luar nikah tidak boleh menikah sampai ia melahirkan, dengan alasan bahwa janin dalam kandungan masih dianggap tidak sah secara nasab.

Pendapat yang Menyaratkan Taubat: Sebagian ulama membolehkan pernikahan tetapi dengan syarat bahwa pasangan harus bertaubat terlebih dahulu.

4. Tinjauan Sosiologis, Religius, dan Yuridis tentang Pernikahan Wanita Hamil

Sosiologis:

Masyarakat masih memandang negatif wanita hamil di luar nikah, sehingga pernikahan sering dijadikan solusi untuk menghindari stigma.Anak yang lahir di luar nikah sering mengalami diskriminasi sosial.

Religius:

Dalam Islam, hubungan di luar nikah dilarang, tetapi jika sudah terjadi kehamilan, Islam mengajarkan pertobatan dan tanggung jawab.Ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan menikah saat hamil, tetapi umumnya sepakat bahwa anak yang lahir tetap harus mendapatkan perlindungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun