Mohon tunggu...
Salma Rahmawati
Salma Rahmawati Mohon Tunggu... mahasiswa

aku hobi nulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Hibah Tanah kepada Anak Adopsi

1 Juni 2025   21:06 Diperbarui: 1 Juni 2025   21:06 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Review Hibah Tanah kepada Anak Adopsi: Antara Kasih Sayang dan Ketentuan Hukum
Oleh: 

Nama :Salma Rahmawati

kls       : HKI 4D

NIM    : 232121156

Mahasiswi Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Berdasarkan skripsi: "Penyelesaian Sengketa Tanah Hibah kepada Anak Adopsi dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan)" -- 2025

Hibah: Antara Niat Baik dan Potensi Sengketa
Hibah merupakan bentuk pemberian sukarela yang lazim dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, baik karena alasan kasih sayang, penghargaan, maupun hubungan kekeluargaan. Namun, dalam praktiknya, hibah tidak selalu berjalan mulus. Jika tidak disertai pemahaman hukum dan prosedur yang tepat, hibah justru dapat memicu konflik yang berkepanjangan.
Hal ini tercermin dalam kasus nyata yang terjadi di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang warga, Bapak Solikin, menghibahkan sebidang tanah seluas satu hektar kepada anak angkatnya, Rafi. Pemberian tersebut menuai keberatan dari Julian, keponakan kandung Bapak Solikin, yang merasa lebih berhak atas tanah itu karena hubungan darah. Hibah dilakukan secara lisan dan tidak dibuktikan dengan akta notaris, sehingga memunculkan sengketa kepemilikan yang sensitif dan rumit secara hukum.

Kedudukan Anak Adopsi dalam Perspektif Hukum
Dalam skripsi saya yang berjudul "Penyelesaian Sengketa Tanah Hibah kepada Anak Adopsi dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif", saya mengkaji secara komparatif bagaimana hukum Islam dan hukum nasional Indonesia memandang hibah kepada anak adopsi.
Dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis. Oleh karena itu, hibah merupakan alternatif sah yang dapat digunakan orang tua angkat untuk memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat. Selama hibah memenuhi rukun dan syarat, seperti adanya ijab kabul, pemberi dan penerima yang cakap hukum, serta harta yang benar-benar dikuasai oleh penerima, maka hibah tersebut dianggap sah secara syar'i.
Dalam hukum positif, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah tanah harus dilakukan secara tertulis melalui akta notaris dan wajib didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). KHI juga menetapkan bahwa hibah kepada pihak non-ahli waris, termasuk anak adopsi, tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta kecuali seluruh ahli waris memberikan persetujuan.
Dengan demikian, dalam kasus Bapak Solikin, meskipun hibah tersebut sah secara moral dan agama, secara hukum formal masih memiliki kelemahan yang berisiko jika disengketakan secara yuridis.
Mediasi: Solusi Kekeluargaan yang Bijak
Sengketa antara Rafi dan Julian pada akhirnya diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Pendekatan ini mencerminkan kearifan lokal dan nilai-nilai perdamaian dalam budaya Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa penyelesaian secara lisan tanpa dukungan dokumen legal tetap menyisakan potensi konflik di masa depan. Kesepakatan damai hendaknya diikuti dengan pembuatan dokumen resmi, seperti surat pernyataan hibah yang disahkan oleh pejabat berwenang, agar memiliki kekuatan hukum jika suatu saat dipersoalkan kembali.
Rendahnya Literasi Hukum sebagai Akar Masalah
Permasalahan yang muncul dalam kasus ini berakar pada minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum hibah, terutama yang berkaitan dengan kedudukan anak adopsi. Masih banyak masyarakat yang belum mampu membedakan antara hibah, warisan, dan wasiat. Kesalahpahaman tersebut sering kali menyebabkan sengketa, apalagi jika menyangkut harta benda seperti tanah.
Di beberapa daerah, norma adat dan hubungan emosional seringkali lebih dominan daripada pemahaman hukum yang sahih. Hal ini memperkuat urgensi penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat, agar mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan keperdataan yang mereka lakukan, termasuk hibah.
Saat Kasih Sayang Bertemu Kepastian Hukum
Pemberian hibah kepada anak adopsi adalah bentuk kasih sayang yang tulus. Namun, ketulusan saja tidak cukup dalam masyarakat yang diatur oleh hukum. Kasus hibah tanah di Desa Bangunan mengajarkan bahwa niat baik harus dibingkai dengan pemahaman hukum yang memadai agar tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum tidak dimaksudkan untuk membatasi cinta atau kasih, melainkan untuk menjaga keadilan dan melindungi semua pihak yang terlibat. Maka, ketika kasih sayang bertemu dengan kepastian hukum, terciptalah keharmonisan yang utuh---baik secara emosional, sosial, maupun yuridis.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa menyayangi seseorang, termasuk anak angkat, juga berarti menjamin hak-haknya secara hukum. Dengan begitu, niat baik akan benar-benar menjadi kebaikan yang abadi, bukan justru menjadi awal dari perselisihan.
"Kasih sayang yang cerdas adalah kasih sayang yang disertai tanggung jawab, bukan hanya secara moral, tetapi juga secara hukum."
Semoga tulisan ini dapat menjadi refleksi bagi kita semua untuk lebih bijak dalam bertindak, dan menjadikan hukum sebagai sahabat dalam menjaga kebaikan yang telah kita bangun.

#hukumperdataislamdiindonesia #uinsurakarta2025 #prodiHKI #muhammadjulijanto #fasyauinsaidsurakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun