Mohon tunggu...
Salma Nasywa
Salma Nasywa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Yuhuhehe

Mahasiswa baru UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Ekonomi Program Studi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pentingnya Menerapkan Kejujuran Dalam Timbangan: Perspektif Fiqh Muamalah

11 Juni 2023   06:11 Diperbarui: 11 Juni 2023   06:58 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pandangan Islam, jual beli merupakan kegiatan muamalah yang menghubungkan antara pihak satu dengan pihak lainnya sesuai dengan akad yang disepakati. Jual beli dalam Islam harus dilandasi oleh nilai-nilai etika yang bersumber dari Al-Qur’an maupun Hadits. Dalam kegiatan jual beli sifat yang harus diterapkan yaitu kejujuran, karena kejujuran merupakan kunci utama dalam kesuksesan berdagang. Rasullullah S.A.W telah mencontohkan untuk senantiasa berperilaku jujur dalam jual beli, sejak usia 12 tahun beliau sudah berdagang bersama pamannya Abu Thalib dari Mekkah hingga ke Syam. Beliau melakukan transaksi dengan jujur, ikhlas, dan adil tanpa membeda-bedakan. Rasalullah SAW tidak pernah berlaku curang maupun berbohong atas barang yang beliau perjualbelikan kepada penjual. Apa yang beliau lakukan sudah sesuai dengan syariat-syariat islam, maka dengan begitu kita patut meneladaninya karena baliau adalah suri tauladan yang baik bagi hambanya. Rasulullah SAW juga melakukan standarisasi dalam timbangan dan melarang untuk berlaku curang dalam pengimplementasiannya.

Selain itu dengan menerapkan sikap jujur akan menjadikan harta yang berkah sehingga memberikan ketenangan dan kesejahteraan di dunia maupun diakhirat karena sesungguhnya sesuatu yang kita perbuat akan dimintai pertanggungjawaban. Seperti dalam Q.S Al-Isra’/17:36 yang berbunyi:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.”

Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa sebagian besar rezeki manusia diperoleh dari aktivitas perdagangan. Hal ini disabdakan beliau dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibrahim Al-Harabi yang artinya “Berdaganglah kamu, sebab lebih dari sepuluh bagian penghidupannya, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang.” Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa berdagang merupakan salah satu pekerjaan yang mulia, tetapi faktanya masih banyak para pedagang yang melakukan penyimpangan dalam berdagang yang tidak sesuai dengan prinsip Islam. Perilaku menyimpang yang banyak ditemukan antara lain pengurangan timbangan dan takaran.

Dasar hukum jual beli sendiri yaitu boleh jika memang sesuai dengan syarat dan rukunnya dan akan menjadi haram jika transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena tujuan jual beli merupakan saling tolong menolong, jika nantinya dilakukan dengan adanya penyelewengan maka yang terjadi adalah merugikan orang lain. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara penerapan fiqh muamalah dengan pelaku ekonomi.

Adanya kecurangan dalam timbangan terjadi karena beberapa faktor, antara lain agar pedagang mendapatkan lebih banyak keuntungan dari mengurangi timbangan tersebut, dikarenakan persediaan barang yang relatif sedikit dibanding dengan permintaan konsumen yang tinggi, dan juga dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman atas pelaku ekonomi terkait larangan dan dampak dari mengurangi timbangan. Mengurangi timbangan sangat dilarang dalam Islam karena dapat merugikan dan memakan hak orang lain. Seperti yang tercantum pada Q.S Asy-Syu’ara/26 : 181-183 yang berbunyi :

أَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُخْسِرِينَ۞وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ۞وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ۞

Artinya : “Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”

Jangan pernah merasa menjadi sosok yang paling kurang beruntung dalam segi ekonomi, sehingga menyebabkan melakukan kegiatan muamalah dengan cara-cara yang melanggar syariat Islam. Banyak diantara mereka yang masih tidak percaya pada kekuatan kuasa Allah SWT, padahal Allah SWT telah menjamin bahwa setelah kesulitan akan ada kemudahan. Sesuai dengan Q.S Al-Insyirah ayat 5-6, penjelasan tersebut diulang hingga 2 kali sebagai bukti bahwa Allah SWT tidak akan tinggal diam melihat hambanya saat di fase kesulitan. Allah SWT akan memberikan apa yang hambanya butuhkan, bukan yang hambanya inginkan. Jadi jangan merasa paling gagal ketika harapan tidak sesuai kenyataan. Tetaplah junjung sikap jujur dimanapun dan kapanpun, dan teruslah berusaha juga berdoa. Karena pada hakikatnya usaha tidak akan mengkhianati hasil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun