Mohon tunggu...
Salman Alfarizi
Salman Alfarizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Busy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini di Lereng Merapi dan Sumbing

10 Desember 2023   20:51 Diperbarui: 10 Desember 2023   21:45 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerbit : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pendahuluan

Pernikahan dini merupakan fenomena yang sudah terjadi di masyarakat sejak zaman dulu. Fenomena pernikahan dini masih ada di dalam masyarakat. Upaya pencegahan pernikahan dini ini sudah banyak dilakukan, tapi pernikahan dini masih tetap ada. Seperti fenomena di Lereng Gunung Sumbing Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang dan fenomena yang terjadi di Kecamatan Selo Boyolali.

Artikel ini membahas tentang pernikahan dini di Kecamatan Kaliangkrik Magelang Jawa Tengah yang berlokasi di lereng Gunung Sumbing dan Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang ada di lereng Gunung Merapi.

Pernikahan Dini

Pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur masih di praktikkan oleh masyarakat Selo yang merupakan menjadi penyumbang angka pernikahan dini tertinggi di Boyolali. Penyebab banyak terjadinya pernikahan dini biasanya dikarenakan dua faktor yaitu hamil diluar nikah dan faktor budaya. Angka pernikahan dini tercatat di KUA di Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali,  pada 2015 tercatat sebanyak 160 pasang.

Pernikahan dini yang terjadi di lereng Merapi dan Lereng Sumbing khusunya di Kecamatan Selo Boyolali dan Kecamatan Kaliangkrik Magelang disebabkan berbagai faktor, mulai dari faktor keluarga, dorongan orang tua, anak sebagai beban ekonomi, budaya yang turun-temurun dan merasa malu jika anaknya tidak menikah.

Solusi Mencegah Pernikahan Dini

  • Melakukan sosialisasi Undang-Undang perkawinan tentang usia perkawinan dan bahaya menikah di bawah umur
  • KUA Kecamatan Kaliangkrik mengeluarkan edaran KUA tentang pelarangan pernikahan di bawah umur
  • Memberi sanksi bagi para pelaku pernikahan dini

Analisis

Pernikahan dini merupakan budaya masyarakat yang sudah turun temurun dilaksanakan masyarakat. Secara hukum Islam pernikahan tidak ada aturan mengenai batasan umurnya, namun secara tekstual diperbolehkan menikah ketika ia sudah dewasa dan dianggap mampu baik secara lahir maupun batin. Namun dalam hukum positif atau undang-undang di negara Indonesia, pernikahan diatur ketentuannya seperti batasan usia pasangan. Konsekuensi jika persyaratannya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka pernikahan tersebut tidak bisa dicatatkan oleh negara.

Artinya bahwa Islam tidak memberi batasan dalam usia pernikahan, sedangkan negara Indonesia memberi batasan terhadap usia pernikahan. Hal ini bukan tanpa alasan negara memberikan batasan usia dalam pernikahan, melainkan dengan tujuan agar masyarakat mengeyam pendidikan secara maksimal serta memperoleh usia yang idelan dalam pernikahan. Sebab dengan usia yang ideal berpengaruh terhadap psikis, mental juga kedewasaan dalam membina rumah tangga guna mengurangi tingkat perceraian yang tinggi akibat pernikahan dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun