Mohon tunggu...
Salma Nabila Aswinda
Salma Nabila Aswinda Mohon Tunggu... Insinyur - Perencanaan Wilayah dan Kota - UNEJ 2019

191910501032

Selanjutnya

Tutup

Money

Dapatkah Jawa Tengah Menerbitkan Obligasi Daerah?

20 April 2020   00:04 Diperbarui: 20 April 2020   01:00 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah ini akan menguntungkan bagi pemerintah daerah apabila penerbitan obligasi daerah dapat diimplementasikan di daerahnya.

Namun, hingga saat ini belum ada daerah yang menerbitkan obligasi daerah. Hal tersebut dikarenakan masih ditemukan adanya pro dan kontra mengenai penerbitan obligasi daerah.

Adanya ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap pemerintah merupakan salah satu alasan mengapa penerbitan obligasi daerah belum dapat terwujud.

Ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap daerah timbul diakibatkan karena dengan adanya obligasi daerah maka obligasin sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah. Sedangkan pemerintah pusat menganggap daerah belum mampu untuk menerbitkan obligasi daerah.

Alasan lain mengapa belum ada daerah yang menerbitkan obligasi juga dikarenakan akibat proses penerbitan obligasi yang rumit dan panjang. Proses penerbitan obligasi daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Proses penerbitan obligasi ini dimulai dari penentuan kegiatan, melaksanakan kegiatan persiapan, mengajukan persetujuan DPRD, mengajukan usulan penerbitan kepada menteri keuangan, pembuatan perda dan penawaran umum di pasar modal serta pengelolaan obligasi daerah. 

Walaupun proses penerbitan obligasi daerah ini terkesan sulit, namun daerah tetap berusaha mengoptimalkan daerahnya untuk dapat menerbitkan obligasinya. Salah satu daerah tersebut yaitu Provinsi Jawa Tengah.

Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi di Jawa yang letaknya diapit oleh Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. Provinsi Jawa Tengah ini dirasa berpotensi untuk menerbitkan obligasi daerah, namun provinsi ini belum menerbitkan obligasi daerahnya.

Obligasi daerah merupakan salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Penerbitan obligasi daerah ini hanya dapat dilakukkan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.

Obligasi daerah ini merupakan efek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, syarat penerbitan obligasi daerah juga harus memenuhi jumlah sisa pinjaman daerah ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak boleh melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APDB tahun sebelumnya. Syarat lainnya yaitu memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio) yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat yaitu tidak boleh melebihi 2,5 dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.

Kemandirian keuangan sebuah daerah juga menjadi penentu dalam penerbitan obligasi daerah. Kemandirian keuangan daerah ini merupakan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan daerah tersebut. Komponen yang dapat mempengaruhi kemandirian keuangan sebuah daerah yaitu PAD dan dana perimbangan daerahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun