Mohon tunggu...
Salma Aulia Rafida
Salma Aulia Rafida Mohon Tunggu... UIN Raden Mas Said Surakarta

Suka Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa saja sih Materi Hukum dan Masyarakat? Yuk Simak Penjelasannya!

8 Juni 2025   23:17 Diperbarui: 8 Juni 2025   23:17 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran dari para tokoh seperti Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun juga menambah perspektif kita. Durkheim menjelaskan bahwa bentuk hukum mencerminkan solidaritas sosial. Di masyarakat sederhana, hukum cenderung represif. Sedangkan di masyarakat modern, hukum lebih restitutif, yakni memulihkan. Ibnu Khaldun, dengan konsep ashabiyah, menekankan pentingnya solidaritas kelompok dalam pembentukan hukum sebagai produk budaya dan sejarah.

Kita juga tidak bisa melewatkan Max Weber dan H.L.A. Hart. Weber membedakan tiga bentuk otoritas tradisional, karismatik, dan legal rasional di mana hukum modern lahir dari rasionalitas formal. Hart membagi hukum menjadi aturan primer, yaitu aturan perilaku, dan aturan sekunder, yaitu cara membuat dan menegakkan aturan itu sendiri.

Namun, sebagus apapun aturannya, hukum tidak akan efektif jika tidak ditaati. Maka dari itu, kita belajar tentang Effectiveness of Law. Efektivitas hukum ditentukan oleh kejelasan isi hukum, konsistensi penegakan, dan dukungan sosial-budaya masyarakat. Di sinilah peran penting aparat, budaya hukum, dan kepercayaan publik.

Selain itu, hukum juga merupakan alat kontrol sosial. Materi tentang Law and Social Control menjelaskan bahwa hukum membantu menjaga stabilitas masyarakat dengan mengatur perilaku melalui sanksi. Fungsinya adalah mencegah penyimpangan dan menjaga nilai-nilai sosial.

Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, kita mengenal Legal Pluralism, yaitu adanya berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Hal ini mencerminkan realitas sosial yang kompleks, di mana satu jenis hukum saja tidak cukup.

Dari situ berkembang gagasan Hukum Progresif oleh Satjipto Rahardjo. Ia mengkritik pendekatan kaku terhadap teks hukum dan menekankan bahwa hukum seharusnya berpihak pada keadilan rakyat. Jika hukum tidak mampu menyelesaikan persoalan rakyat, maka aparat harus berani menafsirkan hukum secara progresif demi keadilan substantif.

Lalu, muncul pendekatan Socio Legal Studies, yang memadukan studi hukum dengan ilmu sosial lain seperti sosiologi, ekonomi, dan politik. Tujuannya adalah melihat hukum secara holistik dalam konteks sosial yang lebih luas.

Terakhir, dalam konteks keislaman, kita mempelajari Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum Islam tidak hanya dilihat dari sisi teks (nash), tapi juga harus memperhatikan konteks sosial masyarakat. Dengan pendekatan ini, hukum Islam dapat terus relevan dan responsif terhadap perubahan zaman.

Itulah sedikit gambaran tentang materi Hukum dan Masyarakat. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Sampai jumpa di tulisan berikutnya!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun