Mohon tunggu...
Yuni Bues
Yuni Bues Mohon Tunggu... -

- Suka makan & ketawa\r\n- Karyawati di satu perusahaan di Jerman

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Mirisnya Nasib Peninggalan Sejarah di Tanah Air

25 Juli 2015   12:57 Diperbarui: 25 Juli 2015   13:17 1976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang sahabat mengirim foto di atas ke FB saya dengan disertai komentar-komentar yang masuk. Isinya hampir semuanya memprotes penghancuran bangunan tua bersejarah itu, yang lokasinya ada di Surabaya. 

Gedung Rajawali (saya sebut aja demikian, karena saya tidak menemukan nama aslinya) yang dari bentuknya saja sudah bisa dipastikan peninggalan Belanda, yang dalam fotonya terlihat masih berdiri kokoh & cukup terawat. Awalnya bangunan ini digunakan sebagai kantor & gudang PT.Panca Usaha. Entah alasan apa, tiba-tiba gedung ini dirobohkan tahun 2005 & dibikin ruko. Setelah menjelma, model barunya malah bikin mata saya sakit & eneg melihatnya. Nggak ada nilai seni arsitektur yang bisa dibanggakan ! Bentuknya aja sudah nggak menarik. 


Kandang kuda (istal) di belakang museum Fatahillah-Jkt. (Foto: Sinar Harapan)

Nasib yang sama juga dialami bangunan istal yang merupakan bagian dari keseluruhan Museum Fatahillah, yang dirubuhkan untuk dibangun gudang. Istal ini diperkirakan dibangun akhir abad 19 yang awalnya digunakan sebagai penjara & kemudian beralih fungsinya. Menurut Kepala Dinas Pariwisata & Budaya DKI, Arie Budiman, bahwa tembok istal yang dihancurkan itu adalah bangunan baru dari tahun 1985. Hanya tiang-tiang kayunya yang berumur tua & itu nantinya akan direkonstruksi lagi. Pendapat Beliau ini bertentangan banget dengan pernyataan ahli bangunan & arkelog yang meneliti umur istal itu. Menurut mereka, istal itu jelas bangunan kuno & bersejarah. Hal ini bisa dilihat dari ukuran batu-batanya, yang sudah tidak lazim lagi diproduksi saat ini. Apalagi lokasinya masih berada di Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi. Perusakan yang disengaja ini sempat membuat ahli sejarah Batavia, Adolf J.Heuken marah & menyebut kita sebagai bangsa yang lupa akan sejarahnya. Kita mau membantahnya ? Lha bukti lainnya ada seabreg-abreg di depan mata !

Sejarah adalah peristiwa masa lalu yang mempunyai catatan, rekord & bukti-bukti yang konkret. Tanpa adanya peninggalan tersebut entah berupa buku, lukisan, artefak, bangunan atau yang lainnya, jelas kita nggak akan bisa meneliti & mempelajari secara sistematis tentang keseluruhan perkembangan & peradaban masyarakat di masa lampau, yang nantinya bisa kita jadikan pedoman untuk melangkah ke depan. Karena begitu pentingnya peninggalan bersejarah, maka di sini hukum perlindungannya pun sudah dibikin sejak lama,16 Januari 1934, sewaktu Jerman masih berbentuk Weimar Republik. Tujuannya untuk merawat & melindungi semua peninggalan sejarah (baik itu kesenian, budaya, alam atau yang lainnya) dengan tidak memalsukan, merusak, mengurangi atau merobohkannya, agar mereka bisa bertahan lama. Pelaksanaannya diserahkan & menjadi urusan masing-masing negara bagian. Oleh karena itu bentuk organisasi & susunan instansi yang menanganinya bisa berbeda di setiap negara bagian.


Di Berlin pemegang kekuasaan tertinggi untuk perlindungan peninggalan sejarah adalah Kementerian Pembangunan Kota. Merekalah yang melaksanakan pengawasan teknis melalui instansi-instansi yang ada di bawahnya & bersama-sama menyusun pendanaan tahunan. Dan juga berwenang untuk memberikan keputusan yang tepat, jika terjadi perbedaan pandangan antara instansi konservasi & badan otoritas lainnya, seperti penanganan kasus Magnus-Haus (Rumah/Gedung Magnus) yang lagi hangat saat ini.


Magnus Haus dengan tamannya (foto: BZ/Markus Wächter)


Gedung sama yang tampak dari jalan (foto: BZ/Markus Wächter).

Magnus Haus yang dibangun 1760 & terletak di Am Kupfergraben Berlin-Mitte, merupakan salah satu warisan budaya dunia yang dilindungi. (Di sekitarnya banyak Cafe & Restaurant, selain bangunan bersejarah lainnya). Pemberian namanya diambil dari ahli fisika Jerman, Heinrich Gustav Magnus, yang membeli rumah itu thn.1840 & membentuk institut fisika yang pertama. Di lingkungan itulah Werner von Siemens & Georg Halske bertemu, yang akhirnya bekerja sama membentuk perusahaan Siemens thn.1847. 

Kepemilikan rumah itu akhirnya berpindah tangan ke perusahaan Siemens yang membelinya thn.2001, dimana Perkumpulan Ahli Fisika Jerman (DPG), yang sejak dulu sudah mendiaminya, masih punya hak pakai untuk waktu yang tidak terbatas (paling tidak kontrak perpanjangannya baru bisa dibatalkan 2024). Rencananya Siemens ingin membangun kantor perwakilan baru di sepetak tanah kosong yang ada di rumah itu, yang saat ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah & parkir mobil. Kantor baru itu hendak dijadikan tempat untuk forum diskusi antara ahli ekonomi, politik & ilmuwan lainnya, yang selama ini biasa dilakukan Siemens di kantor lama di Gendarmenmarkt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun