Mohon tunggu...
Salindri Salindri
Salindri Salindri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

nama saya Salindri, saya kuliah di UKSW mengambil jurusan Bimbingan Konseling, hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kalau Di-bully Jangan Mem-bully

8 September 2022   08:45 Diperbarui: 8 September 2022   08:56 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mereka tidak akan menjadikanmu target bully an bila kamu memiliki banyak teman. Kamu juga harus berani melaporkan, jika kamu mengalami Tindakan bullying kamu harus berani melaporkan kepada orang tua atau guru disekolah.

Adapun tanda-tanda bullying yang perlu kalian ketahui yaitu perubahan sikap menjadi pendiam dan gampang tersinggung, mengalami gangguan tidur atau bahkan tidak tidur sama sekali, selalu overthinking, gaya berpakaian berubah, tidak pernah membicarakan soal pertemanannya ketika di sekolah. Intinya, waspadai perubahan sikap drastis yang terjadi pada anak atau teman kalian dan jangan sungkan untuk bertanya padanya.

Hal-hal yang perlu kalian lakukan ketika anak atau teman kalian menjadi korban bullying yaitu dengan memberikan dukungan dan semangat, pastikan kondisi rumah cukup tenang, ketika dia bercerita mengenai pengalaman yang tidak mengenakkan ini, dengarkan dengan tenang dan sabar, berikan keyakinan bahwa anda akan selalu ada untuk mendukungnya dalam menghadapi masalah ini dan yakinkan bahwa ini bukan salahnya, bangun kembali kepercayaan dirinya, dan bantu untuk mencari solusi Bersama, jangan memaksa atau mengancam untuk menceritakan detail jika ia keberatan atau merasa tersiksa menceritakannya. 

Lingkungan masyarakat juga berperan penting terhadap kondisi seseorang, jadi sebisa mungkin memilih dan membangun lingkungan masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak serta melawan keras Tindakan bullying. 

Anak juga harus di beri edukasi agar bisa memberikan bantuan ketika melihat Tindakan bullying terjadi, misalnya dengan melerai/mendamaikan, mendukung korban agar bangkit rasa percaya diri dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak sekolah, orang tua, dan tokoh masyarakat. 

Orang tua juga perlu meningkatkan ketahanan keluarga dan selalu menerapkan hidup harmonis, serta selalu menanamkan nilai-nilai keagamaan pada anak dan etika hingga mendampingi anak ketika bermain internet

Ada juga hukuman bagi pelaku bullying. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku bullying bisa di berikan 2 jenis sanksi yakni teguran lisan, tertulis atau sanksi lain yang bersifat edukatif kepada peserta didik dan tegran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga keependidikan

Pelaku bullying juga diancam dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta.

Selanjutnya, Undang-undang No 11 Tahun 2008 secara spesifik menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku bullying siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu ada juga sanksi sosial yang bakal menanti para pelaku bullying.

Adapun hukum bullying menurut agama Islam yaitu haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang juga merusak nama baik atau harkat kemanusiaan. Dengan alas an apapun, bullying tetap dilarang oleh islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Tuhan.

Ada beberapa anak yang sering di bully oleh temannya sekarang malah menjadi seorang pembully, mungkin mereka hanya menyesuikan diri, membutuhkan perhatian atau hanya ingin merasakan apa yang mereka rasakan. Lalu bagaimana untuk mengatasinya? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun