Mohon tunggu...
Salam Wafi
Salam Wafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Manajemen Keuangan Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pegiat Futsal dan Sepakbola disamping kesibukan di perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko Gagal Bayar pada Kontrak Derivatif (Forward Contract)

21 Maret 2024   10:00 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:12 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Kontrak Derivatif

Definisi umum derivatif adalah sebuah perjanjian atau kontrak yang dilakukan dua pihak ataupun lebih. Tujuan adanya kontrak derivatif ini guna membeli atau menjual komoditas maupun aset. Kemudian, perjanjian tersebut dapat berguna menjadi objek perdagangan.

Kontrak ini harus disetujui oleh kedua belah pihak terkait, serta juga dapat terpengaruh oleh harga atau nilai komoditas produk maupun aset. Kontrak derivatif juga dapat diartikan ebuah instrumen keuangan yang berjalan dibawah pengawasan BEI. Produk yang terdapat di kontrak derivatif berupa mata uang, saham, obligasi, indeks obligasi, indeks saham, suku bunga, atau lainnya.

Selain itu, produk kontrak derivatif yang berupa komoditas juga akan dibawah pengawasan oleh BAPPEBTI. Sederhananya, kontrak derivatif merupakan sebuah kontrak/perjanjian perdagangan berbasis produk investasi. Produk ini juga bisa termasuk pula sebagai instrumen investasi dengan tingkat risiko yang tinggi sebab lebih memanfaatkan prediksi harga di waktu mendatang dan mampu memberi peluang imbal hasil atau return yang cukup tinggi.

Jenis Kontrak Derivatif

Ada banyak sekali instrumen finansial yang dapat dikategorikan dalam kelompok derivatif, berikut penjelasannya:

a.      Kontrak Serah (Forward)

Kontrak serah adalah perjanjian bilateral atau lebih untuk menyerahkan aset/komoditas dengan harga, jumlah, dan tanggal yang sudah disetujui.

Jenis transaksi derivatif ini bisa dikatakan selesai ketika aset seperti valuta asing atau komoditas telah diserahkan secara fisik atau neto.

b.      Kontrak Berjangka (Futures)

Secara konsep, kontrak berjangka tidak berbeda dengan kontrak serah. Hanya saja, transaksi derivatif ini diperdagangkan secara teratur di bursa atau pasar berjangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun