Mohon tunggu...
Salamuddin Uwar
Salamuddin Uwar Mohon Tunggu... Penikmat Air Putih

Smart and Good Citizenship

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Evaluasi Pendidikan Nasional: Antara AN dan TKA

5 Agustus 2025   19:49 Diperbarui: 5 Agustus 2025   19:49 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. Proses pencerdasan kehidupan bangsa dilakukan melalui suatu sistem pendidikan nasional. Proses penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilakukan melalui jalur formal, non formal, dan informal. Jalur pendidikan formal ditempuh melalui jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan yang diselenggarakan pada setiap jenjang pendidikan meliputi; pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Penyelenggaraan Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tentu saja dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa, penyelenggaraan pendidikan nasional harus didasarkan pada prinsip; (1) Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. (3) Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. (4) Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (5) Mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. (6) Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Untuk mengukur keberhasilan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka diperlukan sebuah sistem evaluasi yang terstandar. Dalam perjalanan penyelenggaraan pendidikan nasional, sudah banyak sistem evaluasi pendidikan yang telah digunakan sebagai sarana untuk mengukur mutu serta keberhasilan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dimulai dari Ujian Penghabisan pada tahun 1950 hingga Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional pada tahun 2025.

Tentu saja, setiap sistem memiliki keunggulan dan tantangan yang mencerminkan dinamika sosial, politik, dan pendidikan pada zamannya. Hanya saja, perlu ada standar baku dalam menentukan arah kebijakan pendidikan nasional, termasuk sistem evaluasi pendidikan. Sehingga upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional bisa tercapai secara maksimal.  

Kebijakan Sistem Evaluasi Pendidikan di Indonesia.

Sebagaimana kebijakan pendidikan nasional lainnya, kebijakan sistem evaluasi pendidikan di Indonesia juga selalu berganti sesuai dengan perkembangan dinamika sosial politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak menjadi soal, ketika kebijakan itu berdampak sistematik terhadap peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan nasional. Hanya saja faktanya, berbagai kebijakan tersebut cenderung berhenti di tengah jalan hanya karena persoalan like and dislike terhadap pembuat kebijakan sebelumnya, padahal perubahan kebijakan evaluasi pendidikan membawa dampak yang signifikan terhadap orientasi pembelajaran sampai ke tingkat satuan pendidikan. Idealnya, perubahan atau penyempurnaan sebuah kebijakan harus melalui kajian yang mendalam, tanpa ada tendensi politik apalagi kepentingan sosial ekonomi yang melatarinya.

Dalam sejarah penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, setidaknya sering terjadi perubahan terhadap sistem evaluasi pendidikan nasional. Di mulai pada tahun 1950 -- 1964 dengan sebutan Ujian Penghabisan, kemudian tahun 1965 -1971 dengan sebutan Ujian Negara, Tahun 1972 -1979 Ujian Sekolah, Tahun 1980 -- 2002 Ujian Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTA/EBTANAS), selanjutnya tahun 2003 -- 2004 Ujian Akhir Nasional (UAN), Tahun 2005 -- 2020 Ujian Nasional (UN), dan 2021-Sekarang Asesmen Nasional (AN) ditambah dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat, dan tahun 2026 untuk jenjang SD/MI/SMP/MTs/Sederajat.

Padahal di belahan dunia lain, seperti Singapura, Irlandia, Jepang, Macao, China Taipei, Korea, Estonia, Kanada, Amerika Serikat, dan Selandia Baru maupun Finlandia memiliki sistem evaluasi pendidikan yang terstandar yang membawa mereka menjadi barisan negara teratas dengan taraf pendidikan terbaik di dunia jika dilihat dari sains, literasi, dan matematika, sebagaimana hasil penilaian Programmed For International Student Assessment (PISA) yang diselenggarakan oleh Organization For Economic Cooperation & Development (OECD) pada tahun 2022. Negara-negara tersebut memiliki standar baku dalam merumuskan serta mengubah kebijakan pendidikan nasionalnya. Mereka tidak sepenuhnya terpengaruh dengan situasi politik dan pergantian kepemimpinan nasionalnya. Berbeda dengan Indonesia, hampir setiap pergantian kepemimpinan nasional selalu berdampak terhadap kebijakan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk sistem evaluasinya.

Kondisi ini pula turut memberikan dampak negatif terhadap upaya peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan nasional, baik di tingkat regional maupun internasional. Dalam hasil penilaian PISA tahun 2022 menempatkan Indonesia di peringkat menengah ke bawah, yakni di peringkat 69 dari 80 negara dunia yang dinilai. Begitu pun di tingkat ASEAN, posisi Indonesia berada di peringkat 6 dari 8 negara ASEAN. Tentu saja kondisi ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi setiap warganegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun