Sudah sepantasnya negara memberikan penghargaan pada kedua profesi ini dengan membuat regulasi yang berkeadilan dan tidak diskriminatif, demi memenuhi hak-hak dasar mereka seperti jaminan kesejahteraan, perlindungan hukum, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan sosial lainnya.Â
Pada akhirnya, masa depan bangsa ditentukan oleh kerja keras para guru dan buruh, sehingga sepantaslah negara menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka. Negara tidak boleh menghitung untung rugi dengan rakyatnya, apalagi berbisnis dengan rakyatnya. Karena kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tujuan negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI