Mohon tunggu...
salahudin tunjung seta
salahudin tunjung seta Mohon Tunggu... Administrasi - Individu Pembelajar

Mohon tinggalkan jejak berupa rating dan komentar. Mari saling menguntungkan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bahaya Emosi Masyarakat dan Ketidakpercayaan terhadap Penegak Hukum

23 Februari 2022   12:49 Diperbarui: 23 Februari 2022   13:10 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebuah Negara yang menganut supremasi hukum, tidak membenarkan adanya sebuah tindakan yang dilakukan di luar apa yang sudah ditentukan hukum, ataupun tindakan yang dilarang oleh hukum itu sendiri. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Negara tetapi juga bagi masyarakat, pun juga hubungan negara dengan rakyatnya. 

Hubungan antar masyarakat diatur dalam hukum perdata, negara dengan rakyat atau rakyat dengan rakyat yang mengatur perilaku yang dapat mengganggu masyarakat umum dan menyentuh rasa keadilan masyarakat secara umum diatur dalam hukum pidana. 

Hubungan negara dengan rakyat dalam lapangan hukum publik, dengan obyek sengketa adalah berupa tindakan hukum pemerintah (negara) diatur dalam hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara). 

Bahkan hubungan antar lembaga negara dan mengatur mengenai tugas serta fungsi lembaga negara juga diatur dalam hukum, yaitu hukum tata negara. Semua sektor kehidupan dan tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diatur dengan hukum dalam konsep Negara Hukum yang meletakkan Hukum sebagai panglima atau meletakan hukum di atas kekuasaan. 

Hal ini dilakukan guna mengikis adanya sebuah tindakan yang dilakukan atas dasar kekuasaan belaka yang dapat menciderai Hak Asasi Manusia. 

Secara historis, konsep Negara Hukum lahir sebagai anti-tesis dari negara kekuasaan atau negara absolut. JJ Rousseau dan John Locke mencita-citakan untuk mengurangi atau membatasi penggunaan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum. Sehingga hukum mengatur jalannya kekuasaan, sedangkan hukum itu sendiri dibentuk untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. 

Oleh karena itu, saat ini, Hukum dibentuk oleh sebuah lembaga yang merepresentasikan masyarakat, yaitu legislatif yang keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum, sehingga tindakan lembaga legislatif mendapatkan legitimasi sebagai perwakilan rakyat. 

Walaupun kini, model pembentukan hukum yang seperti itu mendapatkan banyak kritik juga karena terjebak dalam "diktator mayoritas". Sehingga muncul gagasan seperti demokrasi deliberitatif yang diajukan oleh Habermas, seorang filsuf Jerman. 

Kelembagaan negara yang semakin berkembang seiring berkembangnya gagasan Negara Hukum, membuat hukum tertulis menjadi sebuah kebutuhan bagi Negara Hukum, dikarenakan bagi Negara Hukum dibutuhkan adanya kepastian hukum, sehingga untuk menjamin hal tersebut sebuah hukum yang dikeluarkan negara dituliskan dalam "dokumen negara" atau produk legislatif yang disebut peraturan perundang-undangan dengan berbagai macam bentuknya yang terbagi secara hierarkis dari atas hingga bawah. 

Walaupun hukum tidak tertulis tetap diakui, seperti hukum adat, ataupun sebuah konvensi ketatanegaraan, tetapi sebuah hukum yang dibentuk oleh proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatur sesuatu hal dan dibentuk oleh lembaga yang berwenang harus berbentuk hukum tertulis. 

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan masyarakat semakin berkembang, kemajuan teknologi semakin pesat, maka dinamika perubahan di tengah masyarakat semakin tinggi. Hal ini berdampak pada hukum tertulis, karena menyebabkan hukum sulit menyesuaikan dan berada di belakang dari perubahan yang terjadi di masyarakat. Sehingga, contoh di Indonesia, bahwa tidak selalu terpaku pada hukum tertulis dalam menyelesaikan suatu kasus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun