Mohon tunggu...
salahudin tunjung seta
salahudin tunjung seta Mohon Tunggu... Administrasi - Individu Pembelajar

Mohon tinggalkan jejak berupa rating dan komentar. Mari saling menguntungkan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Partai Neo-PKI Muncul?

1 Agustus 2019   14:04 Diperbarui: 1 Agustus 2019   14:35 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: jatim.suara.com

Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang menganjurkan pembentukan partai-partai dicabut dan ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai untuk diakui oleh pemerintah. Partai yang kemudian dinyatakan memenuhi syarat adalah PKI, PNI, NU, Partai Katolik, Partindo, Parkindo, Partai Murba, PSII Arudji, IPKI, Partai Islam Perti. 

Pada Buku Sjahrir Peran Besar Bung Kecil, Seri Buku Tempo menyatakan bahwa pada Era Orde Lama dikeluarkan juga surat keputusan Presiden Nomor 200 Tahun 1960 tanggal 15 Agustus yang menyatakan bahwa Partai Sosialisme Indonesia dan Partai Masyumi dibubarkan karena dicurigai terlibat PRRI Semesta atau Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia.

Pada saat posisi terlemah Soekarno secara politis dan posisi terkuat berada pada TNI AD (Soeharto), dengan dilatarbelakangi tragedy Gestapu (Gerakakan September tiga puluh) atau Gestok (Gerakan Satu Oktober). MPRS  membubarkan PKI melalui Tap MPRS No. XXV/1966, sedangkan Partindo yang telah menjalin hubungan erat dengan PKI dibekukan pada tahun yang sama. Pada era Orde Baru, PRD yang mendapat status sebagai partai  terlarang pada 1997.

Memasuki Era Reformasi dengan ditandai Amandemen Konstitusi, pada perubahan (amandemen) UUD yang ketiga, tahun 2001, Pasal 24 ayat (1) memberikan penegasan bahwa kekuasaan kehakiman adalah lembaga yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; sedangkan pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

MK muncul sebagai lembaga negara dengan hak melakukan pengujian UU terhadap UUD. Serta tugas khusus lain yaitu forum previlegium. MK juga memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, serta memutus pembubaran parpol dan sengketa hasil pemilu.

Menurut UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pembubaran Partai Politik dilakukan dengan Permohonan yang dibuat oleh Pemerintah, yang mana pemohon yaitu pemerintah wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya terkait ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang bersangkutan yang dianggap bertentangan dengan UUD. Putusan wajib dibacakan paling lambat 60 hari terhitung dari permohonan dicatat dalam Buku register Perkara. Konsekuensi apabila permohonan tersebut dikabulkan adalah pembatalan pendaftaran parpol pada pemerintah.

Apabila kita cermati proses pembubaran partai politik pada Era Reformasi dibandingkan dengan Orde Baru dan Orde Lama, maka dapat dikatakan bahwa proses pembubaran partai politik di Era Reformasi dengan adanya MK tidak atas dasar otoritas penguasa saja (eksekutif), karena harus melalui peradilan pada kekuasaan yudikatif yang merdeka dan bebas intervensi dari kekuatan pemerintah. 

Jauh berbeda dengan cara tempo dulu membubarkan Masyumi, Partai Sosialisme Indonesia, Partai Komunis Indonesia dan bahkan Partai Rakyat Demokratik yang pada orde baru diberikan status partai terlarang yang mana secara substansi, dasar hukum yang digunakan sungguh sangat "politis" atau sebagai tameng status quo yaitu hanya dengan Surat Keputusan Presiden, TAP MPRS dan Surat Mendagri.

PRD sebagai partai politik memang pernah dinyatakan sebagai partai terlarang melaui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 210-211 Tahun 1997. Namun pada akhirnya setelah Orde Baru tumbang, PRD diakui negara melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.M.06.08-164 tanggal 24 Feb 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Parpol. Selain itu, PRD juga terdaftar di Keputusan Mendagri / ketua lembaga pemilu no 31 tahun 1999 tentang Parpol Peserta Pemilu 1999. 

Walalupun memang tidak dapat bertahan lama di kancah perpolitikan nasional, namun PRD masih memiliki anggota dan kepengurusan hingga daerah-daerah di Indonesia. Seperti yang dilansir CNN, senin 22 juli 2019, Bung Jabo (Ketua PRD) menegaskan bahwa PRD masih tetap eksis sebagai partai politik. Jabo menambahkan, PRD masih memiliki struktur hingga daerah-daerah. Saat ini PRD memiliki struktur kepengurusan di kota/kabupaten di Indonesia, hanya sumatera barat, kalimatan barat dan tengah yang tidak ada kepengurusan PRD.

Poinnya adalah PRD menjadi partai terlarang hanya pada zaman Orde Baru, masuk ke zaman reformasi PRD diakui oleh negara dan berhasil menjadi partai peserta pemilu 1999. Walaupun tidak dapat bertahan dalam kancah perpolitikan Indonesia. Namun hal tersebut tidak mendatangkan konsekuensi hukum menjadi partai terlarang. Partai yang tidak lolos ambang batas parlemen dapat kembali mendaftarkan diri menjadi partai peserta pemilu (contohnya Partai Bulan Bintang).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun