Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Alasan Kenapa KSPI Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law

13 Juli 2020   08:44 Diperbarui: 13 Juli 2020   09:37 2344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh bergerak tolak omnibus law. Foto: Media Perdjoeangan

Sehingga, tim teknis ini harus menghasilkan kesepakatan (baik pasal yang disetujui atau tidak) dan harus ada keputusan tim dalam bentuk rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi, biarlah Presiden yang kemudian memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan rakyat yang selanjutnya menjadi bahan dalam rapat di DPR RI.

Sesuai konvensi ILO no 144 pun jelas disebutkan harus ada Rekomendasi dalam bentuk kesepakatan dan keputusan para pihak di tripartit tersebut, setelah melalui mekanisme perundingan.

Dalam konvensi yang telah resmi diratifikasi oleh pemerintah indonesia tersebut jelas dikatakan bahwa setiap kebijakan perburuhan termasuk pembahasan RUU wajib dibahas di tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

4 ALASAN SERIKAT PEKERJA KELUAR DARI TIM TEKNIS OMNIBUS LAW

Atas dasar itu, KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU tsb.  Setidaknya ada empat alasan mengapa keputusan untuk keluar dari tim teknis diambil.

Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur.

Kedua, unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau meyerahkan usulan konsep apindo/kadin secara tertulis.

Jika hanya sekedar mendengarkan masukan dan ngobrol ngobrol saja, secara resmi kami sudah menyampaikan masukan berupa konsep RUU secara tertulis kepada pemerintah dan apindo/kadin, tetapi kemudian secara arogan konsep serikat pekerja tsb dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah.

Dengan demikian kami berpendapat, hal ini menyalahi prinsip tripartite dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat, sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO no 144 tentang Tripartit yang sudah diratfikasi pemerintah indonesia.

Ketiga, ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan ini hanya jebakan dan alat untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat hanya dalam 4-5 kali pertemuan.

Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan  saja dari pemerintah yang diwakili kemenaker dalam memimpin rapat tim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun