Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Alasan Kenapa KSPI Keluar dari Tim Teknis Omnibus Law

13 Juli 2020   08:44 Diperbarui: 13 Juli 2020   09:37 2344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini selaras dengan amanat Presiden Jokowi ketika menyampaikan pernyataan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yaitu RUU ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas luasnya dan tetap memberikan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.

Bagi KSPI, pesan ini sangat jelas bahwa tujuan pembentukan tim teknis ini adalah untuk memenuhi dua tujuan dibuatnya RUU yang diamanatkan Presiden Jokowi tersebut, atau dengan kata lain, lapangan kerja tercipta tapi tidak boleh mengurangi perlindungan minimal bagi kesejahteraan buruh  dan keluarganya sebagaimana duatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saling bertukar konsep adalah hal yang lazim dalam dialog di lembaga tripartit sebagaimana standar internasional, di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO NO 144 terkait Tripartit. Bahwa setiap kebijakan terkait dengan perburuhan harus dikonsultasikan dan didiskusikan secara tripartit.

Dengan demikian harus ada mekanisme perundingan, ada kesepakatan para pihak, ada sosial dialog, baru kemudian diambil keputusan.

Terlepas apakah ada pasal yang disepakati maupun yang tidak disepakati. Hasil sosial dialog tripartit ini berupa rekomdasi tripartit untuk diserahkan kepada Pemerintah.

Jadi sesuai Konvensi ILO  tersebut, rapat tripartit bukan hanya "sejedar ngobrol-ngobrol" atau hanya sekedar mendengarkan masukan para pihak tetapi berupa Rekomendasi, dan nantinya Presiden lah yang memutuskan apakah Rekomendasi tersebut akan disetujui atau dipakai seluruhnya atau sebagian saja.


Dengan kata lain, tripartit bukan hanya tukang stempel atau sekedar alat legitimasi yang hanya mendengar masukan tanpa adanya keputusan dan kesepakatan.

Tetapi sayangnya, di dalam sidang pertama, secara arogan konsep yang diserahkan unsur pekerja dikembalikan oleh unsur Apindo/Kadin. Ketika diminta apa konsep dari Apindo/Kadin, mereka juga tidak bersedia memberikannya secara tertulis. Ini menunjukan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang penah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan.

Dalam pertemuan kedua tanggal 10 Juli 2020, unsur Apindo/Kadin menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis ini tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan, karena hanya sekedar memberikan masukan. Dan Apindo/Kadin pun menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan para pihak.

Padahal, hasil tim adalah berupa rekomendasi untuk Presiden Jokowi, bagaimana bisa disebut bukan perundingan? Hal ini diamini oleh unsur pemerintah yang hadir saat rapat, yang menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan dan tidak perlu ada kesepakatan atau keputusan apapun.

KSPI menolak sikap Apindo/Kadin dan pemerintah yang diwakili kemenaker, karena tidak sesuai semangat yang diamatkan Presiden Jokowi dan keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun