Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, bukan tidak mungkin buruh juga akan melakukan aksi di kantor Kemnaker dengan membawa tuntutan agar Permenaker No 228 Tahun 2019 dicabut.S
elain itu, KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Permenaker tersebut.