Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

Kepmenaker No 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA Rugikan Pencari Kerja Lokal

10 September 2019   08:18 Diperbarui: 10 September 2019   08:39 1294 0
Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), saya menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. Sebab kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun