Kepmenaker No 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA Rugikan Pencari Kerja Lokal
10 September 2019 08:18Diperbarui: 10 September 2019 08:3912940
Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), saya menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. Sebab kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.