3. Patuhi ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan TKA.
4. Memdesak DPR membentuk Pansus TKA (tidak hanya Panja) yang melibatkan antara lain Komisi IX, Komisi III, dan Komisi I. Karena jika banyak buruh kasar yang masuk akan menjadi ancaman bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!