Mohon tunggu...
Sahrudin
Sahrudin Mohon Tunggu... Human Resources - time is shot just enjoy the moment and doing something good

I love traveling

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Di Bahrain, Umur 50 Sudah Tidak Layak Bekerja

14 April 2016   02:40 Diperbarui: 14 April 2016   07:15 1232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Anggota Parlemen Bahrain | Sumber: newsofbahrain.com"][/caption]Anggota parlemen Bahrain telah mengajukan rencana untuk melarang semua ekspatriat di atas usia 50  bekerja di negara Bahrain atas dasar kalau kinerja orang berumur 50 tahun kurang efisien dari pada rekan-rekan yang lebih muda.

Gulf Daily News melaporkan bahwa usulan itu diajukan oleh  parlemen pada hari Minggu ini oleh Kemitraan Nasional ketenaga kerjaan, sebagai amandemen hukum pasar tenaga kerja 2006.

"Ketika ekspatriat mencapai usia 50 mereka tidak dapat melakukan pekerjaan mereka sebagaimana dimaksud dalam cara yang terbaik, yang mempengaruhi kualitas dan efisiensi kerja," kutipan proposal.

Meskipun tidak ada batasan usia bagi ekspatriat untuk berhenti bekerja di Bahrain, usia pensiun resmi untuk penduduk setempat dan ekspatriat adalah 60. ekspatriat dapat terus bekerja setelah usia 60 tahun jika lulus tes kesehatan.

Bahrain telah mempertimbangkan beberapa langkah-langkah baru untuk populasi ekspatriat sebagai negara yang sedang berjuang dari  efek harga minyak dunia yang terus menurun.

Pada bulan Desember tahun lalu, anggota parlemen mengusulkan pajak baru untuk ekspatriat, ia berpendapatan expart bisa membawa income untuk pajak sebesar $ 1 miliar per tahun. ( Sumber Arabianbisnis.com)


Wah berita buruk buat kami-kami yang bekerja di Negara ini sebelum 50 tahun harus pulang kampung yah ha ha ha ha. Padahal di umur-umur itu sedang enak-enaknya menikmati jabatan kalau yang kariernya bagus lol….

Untuk warga Bahrain sendiri mereka hanya di wajibkan untuk bekerja selama 14 tahun setelah itu bisa ambil pensiun dan duduk manis di rumah, uang pensiun sendiri di potongan dari gaji karyawan sebanyak 7% dan perusahaan membayar 12%, sementara untuk expatriate seperti saya hanya 1% dan kontribusi dari perusahaan sebanyak 3% with no return ha ha ha. 

General Organization for Social Insurance (GOSI) badan usaha ini di kelola di bawah kementrian Ministry of Industry Commerce and Tourism.

Semua perusahaan memberlakukan hal yang sama baik perusahaan swasta atau pemerintah, di Indonesia katanya sudah diberlakukan social insurance seperti GOSI, belum jelas juga info perusahaan mana yang dimaksud. 

Berharap semua jenis perusahaan menerapkan hal yang sama bukan saja perusahaan pemerintah atau orang-orang yang bekerja sebagai PNS tapi juga perusahaan-perusahaan seperti pabrik sepatu di kawasan Cikande Banten tempat saya bekerja dulu atau Tangerang, hotel dan masih banyak lagi sektor-sektor yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun