Mohon tunggu...
Sahiruddin Khaliq
Sahiruddin Khaliq Mohon Tunggu... Buruh - Aku masih di dalam Goa

55521110044/Prof Apollo Daito/Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta PAJAK,..Bagai mencabut bulu PINGUIN sebanyak-banyaknya dengan teriakan PINGUIN sekecil-kecilnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Peraturan Perpajakan Secara Semiotik K7/Prof Apollo

24 April 2022   03:13 Diperbarui: 24 April 2022   18:14 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semiotika Peraturan Perpajakan

Apakah Peraturan Perpajakan adalah tanda (sign) sehingga dapat menjadi objek kajian semiotika? Jawabannya "ya". Peraturan Perpajakan memang tanda-tanda yang diarahkan untuk memberi pola bagi perilaku setiap orang yang bersentuhan dengan tanda-tanda itu.Kajian semiotika, dalam terminology Charles Sanders Pierce (1839-1914), tanda-tanda terdiri dari ikon, simbol, dan indeks. Tanda dalam UU, PP, PMK, dll umumnya berupa symbol dalam bentuk huruf, kata, dan kalimat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan perpajakan merupakan simbol yang mewakili yang tidak hadir  yaitu "UANG" sebagai setoran wajib warga negara kepada pemerintah untuk membiayai program pembangunan dalam segala bidang .Selain itu banyaknya peraturan dibidang perpajakan baik pusat maupun daerah  dapat dimaknai sebagai kode kompleksitas permasalahan yang dihadapi pemerintah akibat perbedaan nilai budaya,status sosial,status ekonomi tingkat pendidikan,masaalah kewarganegaraan serta trend dunia global yang harus diikuti.

Pengertian Semiotika
Secara etimologis semiotika berasal dari kata yunani semeion yang berarti "tanda". Secara terminologis, semiotik dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari sederatan objek-objek, peristiwa-peristiwa, seluruh kebudayaan sebagai tanda.

Semiotika adalah ilmu yang mempelajari tentang tanda. Tanda-tanda tersebut menyampaikan suatu informasi sehingga bersifat komunikatif.

Makna Pesan: Arti atau maksud dari setiap pemberitahuan, kata, atau komunikasi lisan maupun tertulis yang dikirim dari satu orang ke orang lain.

Peraturan Perpajakan tersusun atas tanda, penanda, petanda, dan referent yang mengkonstruksi tiap tindakan yang memiliki makna untuk diartikan oleh para pennguna. Tiap makna yang tersaji pada peraturan tersebut dapat diinterpretasikan secara bebas oleh penggunanya. Adapun pengertian mengenai tanda, penanda, petanda dan Referent menurut Ferdinand Saussure adalah:

1. Tanda: Terdiri dari bunyi-bunyian dan gambar.

2. Penanda: Dapat dilihat sebagai bentuk atau wujud fisik dapat dikenal melalui wujud karya arsitektur.

3. Petanda: Dapat dilihat sebagai makna yang terungkap melalui konsep, fungsi dan   atau nilai-nlai yang terkandung didalam karya arsitektur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun