Semiotika Peraturan Perpajakan
Apakah Peraturan Perpajakan adalah tanda (sign) sehingga dapat menjadi objek kajian semiotika? Jawabannya "ya". Peraturan Perpajakan memang tanda-tanda yang diarahkan untuk memberi pola bagi perilaku setiap orang yang bersentuhan dengan tanda-tanda itu.Kajian semiotika, dalam terminology Charles Sanders Pierce (1839-1914), tanda-tanda terdiri dari ikon, simbol, dan indeks. Tanda dalam UU, PP, PMK, dll umumnya berupa symbol dalam bentuk huruf, kata, dan kalimat yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan perpajakan merupakan simbol yang mewakili yang tidak hadir  yaitu "UANG" sebagai setoran wajib warga negara kepada pemerintah untuk membiayai program pembangunan dalam segala bidang .Selain itu banyaknya peraturan dibidang perpajakan baik pusat maupun daerah  dapat dimaknai sebagai kode kompleksitas permasalahan yang dihadapi pemerintah akibat perbedaan nilai budaya,status sosial,status ekonomi tingkat pendidikan,masaalah kewarganegaraan serta trend dunia global yang harus diikuti.
Pengertian Semiotika
Secara etimologis semiotika berasal dari kata yunani semeion yang berarti "tanda". Secara terminologis, semiotik dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari sederatan objek-objek, peristiwa-peristiwa, seluruh kebudayaan sebagai tanda.
Semiotika adalah ilmu yang mempelajari tentang tanda. Tanda-tanda tersebut menyampaikan suatu informasi sehingga bersifat komunikatif.
Makna Pesan: Arti atau maksud dari setiap pemberitahuan, kata, atau komunikasi lisan maupun tertulis yang dikirim dari satu orang ke orang lain.
Peraturan Perpajakan tersusun atas tanda, penanda, petanda, dan referent yang mengkonstruksi tiap tindakan yang memiliki makna untuk diartikan oleh para pennguna. Tiap makna yang tersaji pada peraturan tersebut dapat diinterpretasikan secara bebas oleh penggunanya. Adapun pengertian mengenai tanda, penanda, petanda dan Referent menurut Ferdinand Saussure adalah:
1. Tanda: Terdiri dari bunyi-bunyian dan gambar.
2. Penanda: Dapat dilihat sebagai bentuk atau wujud fisik dapat dikenal melalui wujud karya arsitektur.
3. Petanda: Dapat dilihat sebagai makna yang terungkap melalui konsep, fungsi dan  atau nilai-nlai yang terkandung didalam karya arsitektur.