Perbedaan Wali Nikah di Negara Indonesia dan Iraq
Wali nikah ialah seseorang yang memeliki hak dan kewenangan secara syariat untuk menikahkan seorang perempuan dalam akad nikah/mewakilkan seorang perempuan untuk diserahkan kepadan calon suaminya. Dalam hukum islam yang dianut di Indonesia, keberadaan wali nikah merupakan rukun yang tidak bisa ditinggalkan; tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama, termasuk di dalam mazhab Syafi'i yang menjadi rujukan utama di Indonesia.
Tugas utama wali nikah adalah mengucapkan ijab (penyerahan seorang perempuan/calon istri kepada calon suami) dalam proses akad nikah. Wali juga menjadi perwakilan dari pihak perempuan sekaligus menjadi saksi nikah.Â
Wali Nikah di Indonesia
Di Indonesia, wali nikah adalah sosok laki-laki yang berhak dan memenuhi syarat untuk melakukan akad nikah atas nama perempuan yang menikah. Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib ada agar pernikahan sah menurut syariat Islam dan hukum negara.Â
Syarat Wali NikahÂ
1. Laki-laki
2. Muslim
3. Berakal Sehat
4. Baligh
5. Merdeka
Urutan dan Jenis Wali Nikah di Indonesia
1. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah langsung dengan calon pengantin wanita dari garis keturunan ayah (patrilineal). Urutan wali nasab yang berhak menjadi wali nikah adalah:Â
Ayah kandung
Kakek (ayah dari ayah) terus ke atas
Saudara laki-laki kandung (seayah-seibu)
Saudara laki-laki seayah saja
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Paman kandung (saudara ayah seayah-seibu)
Paman seayah saja
Anak laki-laki dari paman kandung
Anak laki-laki dari paman seayah, dan seterusnya.
Urutan ini harus diikuti secara berurutan; tidak boleh melangkahi wali yang lebih dekat jika masih ada dan memenuhi syarat.Â
2. Wali Hakim: Ditunjuk jika semua wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk negara, seperti kepala KUA atau pejabat agama yang berwenang.
3. Wali Tahkim: Wali yang diangkat oleh calon mempelai jika wali nasab dan wali hakim tidak ada. Ini sangat jarang terjadi dan biasanya dalam kondisi khusus.Â
4. Wali Adhol : Istilah dalam hukum islam yang merujuk pada wali nasab (wali yang berhak menikahkan karena hubungan kekerabatan) tetapi enggan menikahkan calon mempelainya.
Wali Nikah di Negara Iraq
Wali Wali nikah di Irak memiliki peran penting dan tidak bisa dikatakan tidak memiliki peran. Berdasarkan kajian mazhab Ja'fari (mazhab Syiah yang dominan di Irak) dan praktik hukum Islam di negara tersebut, wali nikah adalah salah satu rukun pernikahan yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah secara agama.Â
Beberapa Point penting wali nikah di negara iraq :
1. Wali nikah adalah laki-laki yang memiliki hubungan nasab dengan perempuan (ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya) dan memiliki kewenangan untuk menikahkan perempuan tersebut.Â
2. Wali  memiliki hak ijbar (wali mujbir), yaitu hak untuk menikahkan anak perempuannya tanpa persetujuan terlebih dahulu dalam kondisi tertentu, meskipun hal ini juga mendapat kritik karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan memilih jodoh.
3. Jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, wali hakim (pejabat pengadilan agama) dapat bertindak sebagai wali pengganti.
4. Wali nikah merupakan syarat sah pernikahan dalam hukum Islam di Irak, sehingga pernikahan tanpa wali yang sah dianggap tidak sah secara agama.
 Wali nikah tetap memiliki peran sentral dan kewenangan dalam proses pernikahan menurut hukum Islam dan praktik di Irak, khususnya dalam konteks mazhab Ja'fari yang dianut mayoritas masyarakatnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI