Mohon tunggu...
Fiqih nurr
Fiqih nurr Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

perbedaan wali nikah di negara Indonesia dan Iraq

26 Mei 2025   20:01 Diperbarui: 26 Mei 2025   20:01 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbedaan Wali Nikah di Negara Indonesia dan Iraq

Wali nikah ialah seseorang yang memeliki hak dan kewenangan secara syariat untuk menikahkan seorang perempuan dalam akad nikah/mewakilkan seorang perempuan untuk diserahkan kepadan calon suaminya. Dalam hukum islam yang dianut di Indonesia, keberadaan wali nikah merupakan rukun yang tidak bisa ditinggalkan; tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama, termasuk di dalam mazhab Syafi'i yang menjadi rujukan utama di Indonesia.

Tugas utama wali nikah adalah mengucapkan ijab (penyerahan seorang perempuan/calon istri kepada calon suami) dalam proses akad nikah. Wali juga menjadi perwakilan dari pihak perempuan sekaligus menjadi saksi nikah. 

Wali Nikah di Indonesia

Di Indonesia, wali nikah adalah sosok laki-laki yang berhak dan memenuhi syarat untuk melakukan akad nikah atas nama perempuan yang menikah. Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib ada agar pernikahan sah menurut syariat Islam dan hukum negara. 

Syarat Wali Nikah 

1. Laki-laki

2. Muslim

3. Berakal Sehat

4. Baligh

5. Merdeka

Urutan dan Jenis Wali Nikah di Indonesia

1. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah langsung dengan calon pengantin wanita dari garis keturunan ayah (patrilineal). Urutan wali nasab yang berhak menjadi wali nikah adalah: 

  1. Ayah kandung

  2. Kakek (ayah dari ayah) terus ke atas

  3. Saudara laki-laki kandung (seayah-seibu)

  4. Saudara laki-laki seayah saja

  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung

  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

  7. Paman kandung (saudara ayah seayah-seibu)

  8. Paman seayah saja

  9. Anak laki-laki dari paman kandung

  10. Anak laki-laki dari paman seayah, dan seterusnya.

Urutan ini harus diikuti secara berurutan; tidak boleh melangkahi wali yang lebih dekat jika masih ada dan memenuhi syarat. 

2. Wali Hakim: Ditunjuk jika semua wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk negara, seperti kepala KUA atau pejabat agama yang berwenang.

3. Wali Tahkim: Wali yang diangkat oleh calon mempelai jika wali nasab dan wali hakim tidak ada. Ini sangat jarang terjadi dan biasanya dalam kondisi khusus. 

4. Wali Adhol : Istilah dalam hukum islam yang merujuk pada wali nasab (wali yang berhak menikahkan karena hubungan kekerabatan) tetapi enggan menikahkan calon mempelainya.

Wali Nikah di Negara Iraq

Wali Wali nikah di Irak memiliki peran penting dan tidak bisa dikatakan tidak memiliki peran. Berdasarkan kajian mazhab Ja'fari (mazhab Syiah yang dominan di Irak) dan praktik hukum Islam di negara tersebut, wali nikah adalah salah satu rukun pernikahan yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah secara agama. 

Beberapa Point penting wali nikah di negara iraq :

1. Wali nikah adalah laki-laki yang memiliki hubungan nasab dengan perempuan (ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya) dan memiliki kewenangan untuk menikahkan perempuan tersebut. 

2. Wali  memiliki hak ijbar (wali mujbir), yaitu hak untuk menikahkan anak perempuannya tanpa persetujuan terlebih dahulu dalam kondisi tertentu, meskipun hal ini juga mendapat kritik karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan memilih jodoh.

3. Jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, wali hakim (pejabat pengadilan agama) dapat bertindak sebagai wali pengganti.

4. Wali nikah merupakan syarat sah pernikahan dalam hukum Islam di Irak, sehingga pernikahan tanpa wali yang sah dianggap tidak sah secara agama.

 Wali nikah tetap memiliki peran sentral dan kewenangan dalam proses pernikahan menurut hukum Islam dan praktik di Irak, khususnya dalam konteks mazhab Ja'fari yang dianut mayoritas masyarakatnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun