Kakek (ayah dari ayah) terus ke atas
Saudara laki-laki kandung (seayah-seibu)
Saudara laki-laki seayah saja
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Paman kandung (saudara ayah seayah-seibu)
Paman seayah saja
Anak laki-laki dari paman kandung
Anak laki-laki dari paman seayah, dan seterusnya.
Urutan ini harus diikuti secara berurutan; tidak boleh melangkahi wali yang lebih dekat jika masih ada dan memenuhi syarat.Â
2. Wali Hakim: Ditunjuk jika semua wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk negara, seperti kepala KUA atau pejabat agama yang berwenang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!