Mohon tunggu...
Fiqih nurr
Fiqih nurr Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

perbedaan wali nikah di negara Indonesia dan Iraq

26 Mei 2025   20:01 Diperbarui: 26 Mei 2025   20:01 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kakek (ayah dari ayah) terus ke atas

  • Saudara laki-laki kandung (seayah-seibu)

  • Saudara laki-laki seayah saja

  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung

  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

  • Paman kandung (saudara ayah seayah-seibu)

  • Paman seayah saja

  • Anak laki-laki dari paman kandung

  • Anak laki-laki dari paman seayah, dan seterusnya.

  • Urutan ini harus diikuti secara berurutan; tidak boleh melangkahi wali yang lebih dekat jika masih ada dan memenuhi syarat. 

    2. Wali Hakim: Ditunjuk jika semua wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk negara, seperti kepala KUA atau pejabat agama yang berwenang.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun