Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Skema Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (Maluku Utara)

29 November 2017   05:38 Diperbarui: 29 November 2017   05:59 1953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Kabarpulau.com - Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Penyaluran anggaran selalu berpacu pada setiap regulasi inti yang dijadikan sebagai sebuah sistem baku merealisasikan penganggaran tersebut. 

Demikian juga pelaksanan tidak terlepas dari formulasi regulasi baik dari perencanaan sampai pada pelaporan pertanggungjawaban akhir untuk melihat sejauh mana output pengelolaan, penggunaan dan bukti baik fisik maupun non fisiknya. 

Bicara perkara penyaluran dana, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dan Dana Desa seluruh Indonesia yang semula dilaksanakan secara terpusat di Jakarta, mulai tahun anggaran 2017 penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan melalui KPPN di daerah.

Artinya pengelolaan tranfer ke kas daerah ini dilakukan terpusat berdasarkan PERMENKEU tersebut melalui KPPN di Daerah. Bentuk regulasi dalam Keputusan Kementian Keuangan ini adalah formulasi mulai dari setiap perencanaan sampai pada pelaporan akhir. Sehingga penganggaran tersebut ada dalam kontrolnya Kementerian Keuangan RI. 

Sebuah rencana penganggaran tentunya memiliki regulasi dasar seperti yang disebutkan diatas. Dari rencana dampai pada pendistribusian denngan tujuan mendekatkan pelayanan Pusat dengan Pelayanan daerah. Dalam arti Bendahara Umum Negara (BUN) pada kementerian keuangan sebagai pelaku utama yang mengakomodir penyaluran anggaran kepada pelaksana anggaran yakni daerah. 

Daerah adalah pelaksana dana tranfer ke daerah dan dana desa. Sehingga pendistribusian anggaran dapat berjalan sesuai dengan ketentuan acuan dasar dalam KEPMENKEU. 

Adapun selain tujuan mendakatkan pelayanan pusat dengan pelayanan daerah. KEPMENKEU ini memudahkan sistem pengontrolan realisasi dan terget-target sebagai tujuan (Ouput) setelah realisasi anggaran di daerah. 

Pemantauan atau pengontrolan dengan maksud terjadinya efisiensi dalam setiap proses pelaksanaan tersebut. Sehingga penyaluran anggaran dapat di kontrol secara seksama melalui pendekatan medekati pelayanan pusat dan daerah melalui Kementian keuangan. 

Cara yang sistematis terlaksana dalam realisasi penyaluran penganggaran adalah melalui langkah-langkah yang sudah ditentukan. Letak mekanisme penyaluran penganggaran terdapat pada penyerapan anggaran dan ketercapaian output di tahun sebelumnya dan 2017, begitupun sampai pada tahun 2018 dan tahun akan datang. 

Bisa jadi, mekanisme tertentu bisa berubah sewaktu-waktu bilamana ada atau terdapat kendala dan problem terjadi pada penyaluran melaui pantauan atau pengontrolan. Sehingga evaluasi akan membicarakan kelalian atau kendala dalam setiap mekanisme di bahas sebelum penyaluran anggaran periode berikut. 

Dari sistem penyaluran inilah, mekanisme DAK fisik dan dana Desa 2017 akan terbaca pada penyerapan anggaran dan output yang di capai pada periode/triwulan sebelumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun