Mohon tunggu...
Salsabila Tania Basarah
Salsabila Tania Basarah Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Sebagai pemenuhan tugas perkuliahan untuk memberikan opini terhadap peristiwa pidana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Pemalsuan Dokumen "Seorang Kakek Palsukan Dokumen Demi Beras Bulog 2.000 Ton"

6 Mei 2024   19:53 Diperbarui: 6 Mei 2024   20:14 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang kakek inisial AKL alias Aseng (67) memalsukan dokumen salah satu pengusaha kilang padi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dilakukannya agar bisa mendapat beras Bulog komersial sebanyak 2.000 ton.

Sumber:  https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7225228/kakek-di-deli-serdang-palsukan-dokumen-untuk-dapat-beras-bulog-2-000-ton.

Berdasarkan berita tersebut, kita dapat melihat akibat dari perbuatan tersebut dari pandangan hukum pidana dan perdata kita akan berbicara mengenai "Pemalsuan Dokumen".

Dari keterangan yang tersebar di beberapa media serta kepolisian, kita perlu meninjau terlebih dahulu adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka diamankan tadi pagi. 

Adapun pengusaha kilang padi yang dokumennya dipalsukan tersangka bernama Parino, pengusaha kilang padi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. 

Walaupun korbannya berlokasi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa tapi tersangka namun tersangka melakukan pemalsuan dokumennya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) maka dapat disimpulkan Pengadilan Negeri Kabupaten Deli Serdang lah yang berwenang mengadili AKL alias Aseng karena sesuai dengan lokasi kejadian tersangka melakukan pemalsuan dokumen. (Locus & Tepus Delicti)

harianbisnis.com
harianbisnis.com

Maka, atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian diatur dalam pasal 263 Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana. Dari kejadian tersebut, pemenuhan unsur dapat kita lihat pada :

  • Unsur Subjektif
    • "Kesengajaan (dolus)" Bahwa AKL alias Aseng sengaja melakukan pemalsuan dokumen agar bisa mendapat beras Bulog komersial sebanyak 2.000 ton.
    • "Merencanakan terlebih dahulu (voorbedachte raad)" Bahwa Setelah memalsukan dokumen itu, AKL alias Aseng lalu mengajukan pembelian beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) skema komersial sebanyak 2.000 ton ke Bulog Cabang Medan. Bulog yang tidak mengetahui bahwa dokumen itu dipalsukan pun memberikan beras tersebut.
  • Unsur Objektif
    • "sifat melanggar hukum (wederrechtelijkbeid)" Bahwa karena perbuatannya  AKL alias Aseng dijerat Pasal 263 KUHP.
    • "Kualitas" Bahwa AKL alias Aseng merupakan distributor beras dan gula yang prosedurnya untuk mendapatkan beras itu harus memiliki kilang padi hingga akhirnya tersangka memalsukan dokumen seolah pemilik pengusaha kilang padi di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa yang bernama Parino
    • "Kausalitas" Dikarenakan syarat mendapatkan beras bulog yakni pengusaha kilang padi, AKL alias Aseng melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

Karena terpenuhinya unsur pidana, maka AKL alias Aseng dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP.

Seluruh isi tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Penulis merupakan mahasiswa aktif di Universitas Pamulang yang menempuh Pendidikan S-1 Ilmu Hukum. Semoga kejadian yang merugikan ini dapat punah di Indonesia.

Terima kasih bagi pembaca dan juga Dosen Hukum Pidana, Ibu Nursolihin Insani, S.H., M.H.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun